Marak Tawuran, Dewan Kebut Raperda PPWK

Selasa 11-10-2022,06:49 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Tawuran antar pelajar dan tindakan anarkisme yang dilakukan oleh remaja dari kalangan pelajar di Kota Tangerang kini marak kembali. Meski kepolisian telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut. Ketua Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) Edi Suhendi mengatakan, salah satu permasalahan yang mendorong DPRD menginisiasi membentuk peraturan daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Perda tentang Pesantren untuk meminimalisir potensi terjadinya peristiwa yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat oleh tindakan para remaja itu. Dikatakan Edi, DPRD menargetkan Kedua Raperda inisiatif tersebut yang telah diajukan ditargetkan bulan November 2022 akan dibentuk pansus untuk dilakukan pembahasan. "Ini sudah urgen. Makanya rencananya bulan depan (November) kita bentuk pansus kedua Raperda itu," kata Edi saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (11/10). Edi menjelaskan Perda tersebut untuk meminimalisir potensi keributan atau aksi tawuran yang dilakukan anak sekolah. Kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dia melihat adanya deklarasi moral dan penurunan sensibilitas terhadap sesama. "Sekarang ini marak kembali tawuran antar pelajar mereka sudah tidak segan menggunakan senjata tajam buat melukai lawannya," tutur Edi yang juga anggota Komisi IV. Edi memaparkan, pada Perda PPWK terdapat pendidikan moral yang diajarkan seperti wawasan kebangsaan, keagamaan dan pluralisme. "Ini kan ada ruang kosong nanti yang akan diisi entah itu tentang pelatihan keagamaan, wawasan kebangsaan dan pluralisme," imbuhnya. Dia mengungkapkan, ada beberapa Raperda yang belum dilakukan pembahasan. Kedua Raperda ini yakni Raperda PPWK dan Raperda tentang Pesantren yang diinisiasi Dewan menjadi Perda prioritas. Edi menjabarkan, setiap Perda yang dibuat DPRD lahir dari proses yang panjang. Mulai dari Raperda hingga disahkan menjadi Perda, akan melalui banyak tahapan, mulai dari tingkat Eksekutif hingga Legislatif. Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh DPRD harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat. “Kita tidak mau membuat Perda hanya formalitas saja, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya dan tidak berlaku di masyarakat,” tandasnya. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, dari proses yang panjang itu, ada dua bentuk Raperda yang bisa diajukan, yaitu Raperda luncuran yang diajukan eksekutif, atau Raperda yang lahir dari inisiatif anggota DPRD. Kemudian Raperda inisiatif itu diajukan oleh teman teman anggota DPRD, bisa per komisi atau gabungan Fraksi mengajukan satu raperda,” terangnya. Anggota Komisi IV itu mencontohkan, biasanya selesai penyerapan aspirasi (reses) dengan masyarakat, ada persoalan pelik di masyarakat, dan dipandang perlu untuk membuat Raperda, maka DPRD dapat mengajukan Raperda inisiatif. “Kalau dipandang perlu dan urgen, teman teman DPRD dapat mengajukan Raperda inisiatif ini,” imbuhnya Sementara, untuk raperda luncuran, reguler setiap tahun diajukan oleh Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) “Kalau raperda luncuran ini biasanya karena memang harus ada aturan diatasnya yang mengatur untuk dibuatkan Perda, atau memang menemukan hal hal yang harus diatur di Pemkot Tangerang, masing masing OPD dapat mengajukan Raperda tersebut kepada DPRD,” paparnya Untuk mengajukan Raperda tersebut lanjut Edi, prosesnya panjang. Setelah membuat judul, Pemkot harus membuat naskah akademik (NA) terhadap Raperda tersebut. NA tersebut bisa dibuat sendiri oleh OPD atau bisa di pihak ketigakan dengan Perguruan Tinggi. “NA ini kemudian dicek ke lapangan, permasalahannya apa. Kemudian dilakukan diskusi dengan masyarakat, bagaimana tanggapan masyarakat terkait dengan NA Raperda tersebut. Setelah masyarakat setuju dan ada masukan, baru nanti diajukan kepada Walikota,” bebernya “Berbeda dengan Raperda inisiatif DPRD, tidak perlu ada pemaparan kepada Walikota,” sambungnya. Kemudian pihak Pemkot membuat Surat kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Selanjutnya, dari surat Walikota tersebut, Pimpinan DPRD menugaskan kepada Bapemperda untuk mengkaji usulan Raperda tersebut. “Bapemperda bertugas melakukan kajian, apakah Raperda yang diajukan itu benar benar urgen. Nanti akan dibuat skala prioritas. Kita ada aturannya, kuota maksimal 11 Raperda pertahun sudah termasuk Raperda APBD. DPRD dan Bagian Hukum Pemkot kemudian akan menggodok raperda tersebut secara matang,” pungkasnya. Edi menambahkan, dari semua Raperda yang diajukan Pemkot, tentu memiliki asas kepentingan untuk masyarakat. Namun, Bapemperda akan memilih mana diantara yang penting itu yang paling urgen dan prioritas. Semua penting, tapi diantara yang penting itu kita pilih yang paling urgen dan prioritas. Kalau Bapemperda sepakat 11 Raperda, kita sampaikan kepada Pimpinan untuk diparipurnakan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Setelah diparipurnakan, kita kemudian tinggal melakukan pembahasan.” tutupnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait