TANGERANG -- Pembentukan desa baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain prakarsa (inisiatif) masyarakat desa, kondisi sosial budaya masyarakat desa, kemampuan dan potensi desa. Demikian disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rajeg Nurhanudin kepada wartawan, Senin (3/10). "Hal-hal itu mengacu terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa," jelasnya. Nurhanudin menjelaskan, pembentukan desa harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya, batas usia induk desa paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. Jumlah penduduk paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 KK, bila di Pulau Jawa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi pendukung. Lalu, sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain. Sedangkan, perubahan status desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa dengan memperhatikan pendapat masyarakat. "Adapun informasi jelas tentang pembentukan desa baru dan perubahan status desa menjadi kelurahan sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa," pungkasnya. (zky)
Warga Bisa Usulkan Pemekaran Desa
Senin 03-10-2022,15:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,18:26 WIB
Sekar Harum, Siswi SDN Daan Mogot 1, Raih Juara Harapan 1 Atletik FLS3N
Minggu 17-05-2026,20:38 WIB
Bekas Galian Pipa dan Kabel Bikin Jalan Rusak
Minggu 17-05-2026,20:09 WIB
Optimalisasi PAD dari Pengelolaan Aset, Rancang Program Properti Investasi
Minggu 17-05-2026,21:46 WIB
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Variasi Mobil
Minggu 17-05-2026,20:42 WIB
PSEL Cipeucang Ditarget Groundbreaking Akhir 2026
Terkini
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Masjid Agung Jami Baitur Rahim Dibangun
Minggu 17-05-2026,21:46 WIB
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Variasi Mobil
Minggu 17-05-2026,21:44 WIB
Kelurahan Kutabumi Gencar Tekan Tawuran Remaja
Minggu 17-05-2026,21:42 WIB
Trantibum Tegur Keras Usaha Pembakaran Sampah, Sidak Lokasi Pembakaran Sampah di RW 07 Kelurahan Sukatani
Minggu 17-05-2026,21:34 WIB