Warga Bisa Usulkan Pemekaran Desa

Senin 03-10-2022,15:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Pembentukan desa baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain prakarsa (inisiatif) masyarakat desa, kondisi sosial budaya masyarakat desa, kemampuan dan potensi desa. Demikian disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rajeg Nurhanudin kepada wartawan, Senin (3/10). "Hal-hal itu mengacu terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa," jelasnya. Nurhanudin menjelaskan, pembentukan desa harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya, batas usia induk desa paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. Jumlah penduduk paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 KK, bila di Pulau Jawa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi pendukung. Lalu, sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain. Sedangkan, perubahan status desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa dengan memperhatikan pendapat masyarakat. "Adapun informasi jelas tentang pembentukan desa baru dan perubahan status desa menjadi kelurahan sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa," pungkasnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait