Dianggap Bangunan Liar, Musala Nurul Muttaqin Dibongkar PT AP II

Selasa 23-08-2022,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID-- Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, geram bangunan Musala Nurul Muttaqin, dibongkar PT Angkasa Pura (AP) II Persero, Selasa (23/8/2022). Dulamin, seorang warga desa setempat, menyesalkan adanya pembongkaran sarana ibadah yang dilakukan Angkasa Pura II. “Sekarang apa sih urgensi nya? Kalau dibilang lahan ini aset Angkasa Pura II, masih banyak kok aset mereka yang dipakai aktivitas usaha. Seperti di Jalan Prancis Dadap dan tempat lainnya. Kenapa dia diam saja? Ketika sarana ibadah, kok kenapa dibongkar,” kata Dulamin kepada wartawan, Selasa (23/8/2022). Dulamin mengaku geram dengan dalih pembongkaran musala yang disampaikan PT Angkasa Pura II, yakni dalam rangka menyelamatkan aset. Padahal, masih terdapat sejumlah tanah warga dan lahan pengarian yang belum dibayar atau diganti. “Dimana lahan aset Angkasa Pura II di Rawa Rengas pernah hilang? gak ada kok. Malah ada tanah milik warga yang belum dibayar Angkasa Pura II. Termasuk tanah pengairan yang belum diganti sama mereka," paparnya. Pria yang juga sebagai Ketua LPM Desa Rawa Rengas ini berpendapat, walaupun lahan Musala sudah dibayar dan menjadi aset perusahaan plat merah tersebut. Seyogyanya, bangunan yang berdiri berwujud Musala jangan dibongkar sebelum lahan dipakai. “Artinya Angkasa Pura II tidak boleh mengambil tindak ini. Karena bangunan ini sarana ibadah kok, bukan rumah atau tempat usaha warga,” pungkasnya. Ketua RT 01/02 Desa Rawa Rengas Surya mengungkapkan, bahwa Musala masih aktif dipergunakan untuk menjalankan kewajiban beribadah bagi umat muslim. “Kalau ditanya aktif, mushola ini aktif kok buat ibadah. Seperti solat lima waktu, solat sunnah sampai teraweh saat Ramadan,” ujar Surya. Surya menuturkan, beberpa waktu lalu Kepala Desa bersurat kepada Angkasa Pura II untuk meminta penundaan pembongkaran Musala. Namun hasilnya nihil. “Pernah kemarin-kemarin kepala desa surat meminta pembongkaran ditunda, tapi mana tetap mentah,” kata Surya. AVP of Land Acquisition and Dispute PT Angkasa Pura II Trisna mengatakan, musala itu masuk kategori bangunan liar di atas lahan yang sudah dibebaskan pihaknya. Sekarang sedang proses penertiban. "Termasuk proses penertiban bangunan liar yang ada di atas lahan yang sudah dibebaskan dan dibayar Angkasa Pura II," ujar Trisna dikutip wartawan, Selasa (23/8/2022). Selain musala, diungkapkan Trisna, ada sekitar lima bangunan liar pasca pembebasan lahan. Menurutnya perlu penertiban agar tidak menjamur. " Perlu dilakukan penertiban agar tidak tumbuh berdiri bangunan-bangunan baru lainnya di atas lahan tersebut," kata dia. Pihaknya pun membantah tidak melakukan balasan surat kepada pemerintah desa setempat, tentang permohonan pemanfaatan bangunan musala. "Kami sudah balas menyatakan belum bisa diakomodir. Dikarenakan SOP lahan yang berlaku di PT Angkasa Pura II harus berstatus clear and clean," ujar trisna seraya mengaku sudah melakukan koordinasikan di lapangan. Trisna menyampaikan, penertiban sudah menjadi skala prioritas. Karena lahan yang berdiri bangunan musala salah satunya akan difungsikan sebagai batas pagar Jalan Parameter Utara kawasan Bandara Soekarno-Hatta. "Setelah ditertibkan akan dilakukan pemagaran pagar sebagai batas Jalan Parameter Utara. Soalnya pagar batas saat ini agak belok," tutupnya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait