TANGERANG-- Seorang pria berinisial AA (26), warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diamankan Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang. Pria tersebut melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, target tersangka merupakan anak dibawah umur. "Sasaran tersangka untuk dijadikan korban adalah anak-anak di bawah umur," ujarnya, Selasa (19/7). Romdhon menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis. "Salah satu korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu, Maret 2022," kata Romdhon. Kronologis kejadian bermula saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya. Kemudian, tersangka menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan motor adik tersangka mogok. Lalu, korban bersama seorang temannya dan juga tersangka berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan ingin membeli minum. Namun tersangka malahan membawa kabur motor korban. Sadar diperdayai, korban pun menceritakan peristiwa tersebut ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah. "Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban, sehingga korban menyerahkan motornya," papar Romdhon. "Dari hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Juli 2022, akhirnya petugas mengamankan tersangka, di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan tersangka identik dengan motor korban yang dibawa kabur. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor yang digunakannya merupakan sepeda motor yang dibawq kabur dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Romdhon. Terakhir, Romdhon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas aksi kejahatan yang menargetkan anak dibawah umur. "Kepada para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih dibawah umur karena rawan menjadi sasaran kejahatan," tutupnya. (zky)
Tipu Motor Pelajar MTs, AA Diamankan
Selasa 19-07-2022,14:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,22:26 WIB
Masih Jadi Pekerjaan Rumah, DPRD Soroti Persoalan Strategis Pemkab Tangerang
Kamis 23-04-2026,19:14 WIB
Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax
Kamis 23-04-2026,22:15 WIB
Banten Terjebak Paradoks Kemiskinan Mendalam
Kamis 23-04-2026,21:19 WIB
Buruh Tangerang Bakal Geruduk Jakarta
Kamis 23-04-2026,21:54 WIB
128 Peserta Ikuti Pelatihan di BLK Jayanti
Terkini
Jumat 24-04-2026,16:54 WIB
Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan
Jumat 24-04-2026,16:52 WIB
bank bjb Tegaskan Peran Strategis dalam Ekosistem Digitalisasi Pendapatan Daerah
Jumat 24-04-2026,16:49 WIB
Peluncuran BSPS di Jabar, Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi
Jumat 24-04-2026,14:56 WIB
Cukup Menabung, Nasabah bank bjb Bisa Ikut Suroboyo 10K 2026
Jumat 24-04-2026,14:45 WIB