Citra DPR Hancur, Saatnya Bersih-bersih

Rabu 19-07-2017,07:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main. Setelah menangkap tangan Ketua DPD RI Irman Gusman 17 September 2016, di rumah dinasnya di Jakarta, kini giliran Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka. Jika Irman terjerat operasi tangkap tangan (OTT) usai menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha impor gula, Setnov terjerat kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, dijeratnya Ketua DPR menjadikan citra parlemen semakin hancur, ketidakpercayaan masyarakat makin tinggi. "Setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto, jelas punya dampak atau pengaruh terhadap citra parlemen, makin hancur dan habis kepercayaan masyarakat terhadap DPR," kata Pangi menjawab jpnn.com, Selasa (18/7). Karena itu, penetapan Novanto sebagai tersangka harus dijadikan momentum oleh DPR melakukan introspeksi diri dan belajar bagaimana membersihkan lembaga tinggi negara itu bersih dari koruptor. "Sudah saatnya DPR bersih-bersih dan ngaca. Yang jelas hak angket yang diajukan DPR bakal menggalami patahan di tengah jalan. Dukungan masyarakat makin kuat ke KPK dari pada DPR," ujar direktur eksekutif Voxpol Center itu. Setnov tercatat punya harta kekayaan kurang lebih Rp 114,7 miliar. Kekayaan Novanto naik drastis dibanding harta yang dilaporkannya pada Desember 2009 silam. Pada 2009 itu harta Novanto Rp 79,7 miliar dan USD 17.781. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) Novanto yang dilansir dari halaman acch.kpk.go.id, Senin (17/7), pundi-pundi itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak Rp 114,7 miliar dan USD 49.150. Termasuk giro dan setara kas lainnya Rp 21,2 miliar dan USD 49.150. Ini jumlah kekayaan pada 2015. Kini, Setnov resmi menyandang status tersangka kasus korupsi KTP-el. "Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (17/7). Setnov menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Indonesia Corruption Watch mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. ? "Untuk menghadapi proses hukum, SN harus mundur sebagai Ketua DPR," tegas aktivis ICW Donal Fariz. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 09-11-2024,12:01 WIB

Banten Incar Juara Grup Popwil Solo