SERPONG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel mencatat banyak kendaraan yang wajib uji KIR sering kali terlambat dalam melakukan permohonan perpanjangan perizinan. Berdasarkan aturan, satu bulan sebelum masa habis pengendara sudah harus melakukan permohonan uji KIR. Namun, banyak kendaraan sudah habis dari masa perpanjangan uji KIR baru mengurus kembali. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah pengendara yang melakukan perizinan uji KIR dikenakan denda sebesar dua persen dari retribusi yang ada. "Biaya KIR mobil wajib dipenuhi dan menjadi sebuah keharusan agar kendaraan niaga milik bisa dinilai layak atau tidaknya untuk mendapatkan izin beroperasi di jalan. Tapi, banyak yang bayar kalau masa berlakunya sudah habis," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (21/6). Heris menambahkan, denda dua persen dari retribusi tersebut berlaku tiap bulan. Dimana biaya atau retribusi KIR adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan baru dan uji berkala atau kedua sebesar Rp 53 ribu. "Kalau bukti lulus uji mau pakai elektronik atau smart card maka biayanya tambah Rp 28 ribu," tambahnya. Menurutnya, sejak pertengahan tahun lalu pihaknya penambahan pelayanan kapasitas uji KIR. Sebelumnya pihaknya hanya melayani 25 kendaraan dan kini menjadi 130 kendaraan. Ia menghimbau masyarakat agar melakukan uji KIR kendaraannya sebelum masa berlakunya habis. Hal itu tidak lain untuk memastikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk perjalanan berfungsi dengan baik. “Sehingga selama dalam perjalanan, pengemudi maupun penumpang perjalanannya aman dan nyaman," ungkapnya. Penyuka olahraga sepakbola ini menjelaskan, pihaknya selalu siap melayani pengendara yang ingin uji KIR transportasi umum maupun pribadi. Dalam melayani uji KIR ada sembilan jenis yang harus diuji disetiap transportasi umum maupun pribadi diantaranya. Seperti pemeriksaan kolong kendaraan, uji side slip, uji lampu kendaraan, uji kebisingan suara klakson, uji tingkat kegelapan kaca, pemeriksaan teknis identifikasi visual, uji emisi, uji rem dan uji speedometer. “Saya berharap bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan uji KIR. Ini penting untuk keselamatan dalam perjalanan," tutupnya. (bud/esa)
Telat Uji Kir, Didenda 2 Persen
Selasa 21-06-2022,06:25 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :