Bawaslu Lebak Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Minggu 12-06-2022,11:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar konferensi pers terkait persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Hal itu dilakukan karena Bawaslu mempunyai peran dan fungsi kelembagaan dalam pengawasan pemilu untuk meningkatkan kerjasama dengan semua elemen, termasuk media dalam menghadapi tantangan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori menyatakan, pandemi Covid-19 saat ini sudah melandai dan demokrasi tetap berjalan. Karena penting dalam penanganannya, sehingga tidak bisa diabaikan, melainkan mesti dipersiapkan secara dini. Menurut Odong, peluncuran serentak Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebak dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Bawaslu Lebak mulai Sabtu 11 Juni 2022 telah membuka Meja Pemantau Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Lebak dan siap melayani konsultasi dan pendaftaran pemantau pemilu yang akan melakukan kegiatan pemantau pemilu di wilayah Lebak. "Kami hanya menerima pemantau pemilu untuk Lebak saja. Pemantauan lebih dari dua kabupaten ranahnya ada di provinsi," katanya dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu Lebak, Sabtu, 11 Juni 2022. Menurut Odong, pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan Suara. Pendaftaran lembaga pemantau pemilu dapat dilaksanakan di Bawaslu RI, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kab/kota dengan mempertimbangkan wilayah pemantauan yang akan dilaksanakan oleh pemantau pemilu. Untuk persyaratan menjadi lembaga pemantau pemilu, antara lain berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, serta dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana terlampir. "Warga negara yang punya hak pilih juga dapat menjadi pemantau pemilu perseorang dengan persyaratan bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan/atau pengalaman sebagai pemantau pemilu, dan terakreditas Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunnya, serta dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana terlampir," ungkap Odong. Asep Saepudin, Komisioner Bawaslu Lebak Bidang Hukum, Data, dan Informasi manambahkan, pihaknya mendorong agar seluruh stakeholder dan warga di Kabupaten Lebak aktif dalam mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024, baik sebagai pengawas partisipatif, pemantau pemilu, penyelenggara adhoc, dan menggunakan hak pilih/dipilihnya secara demokratis, jurdil, dan luber. "Insya Allah tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang," ucapnya. (mg-5/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait