KPK Bakal Bidik Anggota DPR Lain di Kasus e-KTP

Selasa 18-07-2017,05:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Setelah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek e-KTP‎, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dalam waktu dekat ini akan kembali menetapkan tersangka baru dari kalangan legislator.  Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7). Menurut Febri, KPK akan membidik anggota DPR lainnya yang ikut kecipratan dalam korupsi merugikan negara sebesar Rp 2.3 triliun itu.  "Secara pararel KPK akan melakukan analisis pendalaman, dan juga pengembangan penanganan perkara. Komitmen KPK kasus e-KTP ini harus rampung secepatnya,” ujar Febri di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7). Febri juga menyatakan, KPK tidak menutup kemungkinan juga akan kembali menetapkan tersangka baru di kasus tersebut. Hal ini lantaran dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa anggota DPR dan juga pihak-pihak lain yang disebut menerima uang haram tersebut. "Ada juga sejumlah nama yang sudah disebutkan dalam dakwan, tentu KPK akan proses lebih lanjut," pungkasnya. KPK, diungkapkan Febri juga akan tancap gas dalam penanganan korupsi e-KTP itu. Pasalnya kata dia, publik sangat menginginkan proyek yang menghabiskan anggaran pemerintah sebesar Rp 5,9 triliun ini bisa cepat rampung. Sekadar informasi, KPK baru saja menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 triliun. Novanto juga sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP. Sementara, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.‎ (cr2/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait