Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. "Bangsa Indonesia patut bersyukur, sekaligus prihatin (atas penetapan tersangka Setya Novanto, red)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi JawaPos.com di Jakarta, Senin (17/7). Menurut Sudirman, masyarakat patut bersyukur, karena masih ada lembaga hukum yang dapat diandalkan dalam menangani perkara "high profile". "Meskipun dalam penyelesaian kasus ini pasti tekanan hebat dari elite politik," jelasnya. Pada saat yang sama, masyarakat pun harus prihatin, karena ada lembaga tinggi negara yang mestinya dijaga harkatnya, namun dipimpin figur yang bermasalah. Sebab, kata Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini, publik mengetahui jika kasus e-KTP menjadi simbol korupsi struktural dan sangat memalukan. "Di luar perkara e-KTP, publik mencatat sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika yang melibatkan yang bersangkutan," bebernya. Meski demikian, Sudirman berharap, semoga Tuhan terus menjaga Indonesia. “Mari kita berdoa agar Tuhan selalu menjaga negeri ini Dari 'tangan-tangan' kotor," tutupnya. Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, beberapa saat lalu, mengumumkan Setya Novanto, sapaan Setya, sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Novanto dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya. Sehingga, diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun. Setnov pun dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Hingga kini, dia baru dicekal untuk berpergian keluar negeri untuk enam bulan sejak 10 April 2017 dan belum ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan terakhir pada Jumat (14/7) kemarin. (dms/JPG)
Novanto Tersangka e-KTP
Selasa 18-07-2017,05:54 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :