Disopiri Bocah dan Overload, 18 Truk Ditilang

Rabu 08-06-2022,03:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 18 truk pengangkut pasir, tanah, dan material bangunan ditilang Satlantas Polres Lebak di Jalan Rangkasbitung-Pandeglang dan Jalan Citeras-Cikande, Selasa (7/6). Sanksi tilang diberikan karena belasan truk tersebut kedapatan mengangkut barang berlebihan (overload). Dalam kegiatan ini, polisi juga mendapati anak di bawah umur mengendari truk fuso yang mengangkut tanah. Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Lebak, Ipda R. Agung membenarkan telah menjatuhi sanksi tilang terhadap belasan truk yang mengangkut berbagai jenis barang melebihi kapasitas. Terkait anak di bawah umur yang menjadi sopir truk, polisi melarang mereka melanjutkan perjalanan. "Anak yang tersebut berusia 15 tahun warga Jawilan, Kabupaten Serang. Mengingat belum cukup umur, serta belum memiliki kartu tanda penduduk, serta surat ijin mengemudi (SIM), maka anak di bawah umur tersebut kami larang untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya dikutip dari Banten Raya (Grup Tangerang Ekspres). Ia menambahkan, razia yang dilakukannya bersama Dishub Lebak tersebut merupakan razia rutin di jalur-jalur yang kerap dilalui truk angkutan barang dari luar daerah menuju ke Lebak atau yang dari Lebak menuju keluar daerah. Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas Dishub Kabupaten Lebak, Cecep Kunaepi menegaskan, truk yang mengangkut barang berlebih merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang harus dijatuhi sanksi tilang oleh pihak Satlantas. "Khusus untuk truk angkutan pasir maupun tanah, selain dilarang overload, juga wajib ditutup terpal, karena pasir dan tanah ini kerap berhamburan dan mengotori badan jalan yang akhirnya mengganggu kenyamanan pengendara lainya," katanya. Editor: Sutanto Ibnu Omo

Tags :
Kategori :

Terkait