TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Pemerintah melonggarkan aturan pemakaian masker. Presiden Jokowi mengizinkan warga melepas masker hanya saat berada di ruang terbuka. Kebijakan ini diambil menyusul terus melandaikan kasus Covid-19. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warga bijak merespon kebijakan baru ini. Sementara Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tak mau berkomentar lebih jauh. Ia memilih menunggu aturan resmi dari Kemendagri. "Pastinya Presiden mengambil kebijakan itu berdasarkan data, kondisi serta saran dari berbagai pihak," kata Arief. Namun ia mewanti-wanti warganya yang bergejala batuk, pilek dan demam tetap menggunakan masker di mana pun berada. "Tapi jika merasa yakin sehat, silakan tidak pakai masker selama di tempat terbuka," pesannya. Menurut Arief virus Covid-19 masih ada dan tetap harus diwaspadai. Ia berharap warga Kota Tangerang untuk dapat menyikapi secara bijak kelonggran aturan yang disampaikan oleh Presiden. "Lebih baik mencegah daripada terpapar. Apabila ada gejala pilek atau batuk ya lebih baik tetap pakai masker," lanjutnya. Arief mengatakan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dinilai dalam kondisi yang terkendali yang ditandai dengan semakin melandainya angka masyarakat yang terpapar berdasarkan data kasus harian. "Beberapa hari bahkan sempat tidak terjadi penambahan kasus, tapi masih ada yang positif," tutupnya. Pelonggaran itu disambut positif Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Ia mengatakan, belum akan mengeluarkan kebijakan turunan sebelum ketentuan detail turun. Meski begitu, Ben sapaan akrab Benyamin Davnie mengatakan jika keputusan itu sudah sesuai dengan kondisi terkini. Dimana penyebaran Covid-19 sudah sangat turun. Fakta itu didukung oleh Positivity Rate di Kota Tangsel yang angkanya di bawah satu. "Memang sudah sangat turun penyebaran Covid di Tangsel juga, Positivity Rate nya sudah di bawah satu, sudah aman," terangnya. Menurut Benyamin, pihaknya masih menunggu ketentuan secara detail untuk mengatur penerapan kebijakan lepas masker tersebut. Dia berharap, Kementerian Dalam Negeri segera merumuskannya sebagai acuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru. "Saya berharap itu akan diatur dalam Inmendagri, sebagai pengaturan PPKM," jelasnya. (rud)
Yakin Sehat, Boleh Lepas Masker
Rabu 18-05-2022,16:32 WIB
Editor : admin
Kategori :