Tempat Karaoke Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan, Satpol PP Sita Sound System

Minggu 17-04-2022,14:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

SETU - Pengusaha hiburan malam tak patuh dengan aturan pemerintah. Nekat membuka usahnya di bulan Ramadan. Satpol PP Kota Tangsel menyegel empat tempat hiburan malam karaoke di Kecamatan Setu dan Ciputat, Sabtu (16/4) malam. Di tempat karaoke itu dijumpai wanita pemandu karaoke dan minuman beralkohol. Satpol PP Kota Tangsel langsung menyita minuman beralkohol, sound system dan menyegelnya. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam itu buka di bulan Ramadan dan mereka tidak memiliki izin. "Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka. Kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/4). Oki menambahkan, dari hasil operasi gabungan tersebut pihaknya menyita ratusan botol minuman beralkohol dan sound sistem. "Kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan juga menyita sound system yang digunakan untuk karaoke," tambahnya. Mantan Camat Setu tersebut mengungkapkan, tak akan bosan melakukan operasi gabungan ke tempat hiburan malam selama Ramadan. "Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar perda dan aturan yang berlaku," tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan tersebut akan dilaporkan ke pengadilan dan selanjutnya akan dimusnahkan. "Kita akan lapor ke pengadilan terkait izin sita barang. Nantinya kita juga akan izin untuk pemusnahan barang," ujarnya. Muksin menuturkan, pihaknya akan terus melakukan razia atau penertiban tempat hiburan malam yang bandel tetap buka selama bulan Ramadan. "Kita akan lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak. Sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam dan tempatnya kita segel," tutupnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, sejumlah aturan larangan kegiatan tertentu diberlakukan selama bulan suci Ramadan di wilayahnya. Seperti larangan pengoperasionalan tempat hiburan malam. "Yang dilarang seperti hal-hal berkaitan dengan hiburan, contohnya spa, panti pijat, karaoke jelas dilarang," ujarnya. Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini menjelaskan, aturan yang diberlakukan selama bulan Ramadan telah dibahas dalam rapat Forum Forkopimda. Seluruh aturan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Tangsel bersama dengan MUI dan Kementerian Agama Kota Tangsel. Sejumlah larangan yang diberlakukan bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama sebagian besar masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadan. "Intinya semangat dari SE bersama antara Wali Kota, Ketua MUI dan Kemenag Tangsel kita ingin mengajak seluruh warga untuk dapat menjalankan puasa Ramadan secara khusyuk,” tutupnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait