Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru Ditolak

Selasa 20-10-2020,03:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Pemerintah belum mempertimbangkan usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait pemberian insentif berupa pengenaan pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru. Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar pemaparan kinerja APBN sampai dengan September 2020. Menkeu beralasan bahwa pilihan ini dilakukan karena pemerintah sedang fokus untuk mengoptimalkan paket insentif yang telah dikeluarkan untuk semua pelaku industri. "Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru 0%. Kita mencoba untuk memberikan dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan," tegas Menkeu, seperti dikutip dari bisnis.com, Senin (19/10). Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah mengeluarkan banyak insentif untuk menjaga daya saing industri nasional. Pemerintah juga terus mengevaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan insentif fiskal yang telah ditebar kepada semua kalangan usaha. "Sehingga jangan sampai, insentif di satu sisi yang kemudian memberikan dampak negatif pada perekonomian," jelasnya. Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk pembelian mobil baru. Namun, usulan tersebut masih dalam tahapan awal untuk mendapatkan persetujuan banyak pihak sehingga masyarakat masih akan menunggu kepastian dari pemerintah yang bisa saja membutuhkan waktu yang lama. Adapun komponen pajak kendaraan bermotor terdiri atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama (BBN). Relaksasi pajak kendaraan bermotor baru diharapkan dapat menstimulasi pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di akhir 2020 sehingga bisnis otomotif terus bergerak, termasuk industri pendukung, seperti dealership, finance, asuransi, dan spare parts. (bic)

Tags :
Kategori :

Terkait