TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pernyataan sejumlah pejabat terkait pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. KPAI menilai, pernyataan para mejabat itu terkesan memojokan siswa dan menghilangkan Hak atas pendidikan anak. Kecaman itu disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Tangerang Ekspres via telepon, kemarin. Pasca unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, banyak beredar pernyataan sejumlah pejabat dinas pendidikan yang mengancam akan memecat para pelajar atau memutasi mereka ke sistem pendidikan kesetaraan atau paket C, jika kedapatan ikut aksi unjuk rasa. Retno mencontohkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Riza Fahlevi, yang mengancam mengeluarkan pelajar dari sekolah dan memindahkannya ke pendidikan kesetaraan. Ancaman juga diutarakan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, yang akan memecat pelajar yang ikut unjuk rasa. “Artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri,” ungkap Retno yang juga sebagai praktisi dan aktivis pendidikan. Retno menjelaskan, tidak seharusnya pelajar diancam akan dipecat atau dipindah ke paket C. Pasalnya, para pelajar yang mengikuti aksi demo damai, tidak melakukan tindak pidana, terutama pelajar yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo. “Hak atas pendidikan anak-anak itu tetap harus dipenuhi pemerintah, sesuai dengan amanat Konstitusi RI,” ujarnya. Retno memahami maksud baik pejabat dinas pendidikan melarang pelajar ikut unjuk rasa. Namun melarang dengan menyertakan hukuman bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar Undang Undang. Seharusnya, lanjut Retno, pihak dinas pendidikan memberikan himbauan kepada seluruh sekolah dan orang tua siswa terkait potensi bahaya mengikuti aksi demo. Menurutnya, pelibatan orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting. Sementara pakar hukum pidana Prof. Mudzakir menjelaskan, aksi unjuk rasa dilindungi Undang-undang. Untuk itu pihak kepolisian tidak boleh menghukum pelajar yang akan mengikuti aksi penolakan UU Omnibus Law, dengan mempersulitnya saat membuat SKCK. “Jangan menyamakan pelajar yang turut aksi kemarin dengan penjahat. Bisa membuat SKCK tapi diberikan catatan merah, itu sama saja memberikan hukuman seumur hidup,” kata guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta kepada Tangerang Ekspres via telepon. Mudzakir meminta Kapolri memberikan sikap tegas jika ada bawahannya melakukan aturan semena-mena kepada pelajar yang ikut unjuk rasa UU Cipta Kerja. Selain itu, ia juga meminta lembaga bantuan hukum dan lembaga pendidikan, untuk andil memberikan bantuan hukum dan dukungan terhadap pelajar yang dinyatakan sebagai tersangka lantaran ikut aksi penolakan UU Omnibus Law.(raf)
Pelajar Ikut Demo Harus Dilindungi
Kamis 15-10-2020,16:21 WIB
Editor : admin
Kategori :