Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Rabu 14-10-2020,03:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Ratusan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota. Barang haram itu hasil tangkapan sejak Juli sampai September. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto merinci, Sabu sebanyak 954 gram dan ganja sebanyak 200 kilo gram. Ia mengatakan, dari ratusan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, anggota juga mengamankan 8 tersangka dari berbagai kasus narkoba. "Pemusnahan narkoba ini sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Untuk itu kita musnahkan agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10). Sugeng menambahkan, tersangka yang kita amankan berinisial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS. Para tersangka ini dengan kasus yang berbeda-beda, yakni sabu dan ganja yang diungkap sejak Juli hingga September. "Terakhir yang kita amankan kasus ganja yang ditanam oleh pemuda di Kecamatan Karang Tengah. Artinya ini menjadi peringatan besar bagi masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba,"paparnya. Ia menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati. "Dari ratusan kilogram narkoba yang dihancurkan itu, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyelamatkan 914.470 jiwa,"ungkapnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait