APK Bisa Perbanyak Hingga 200 Persen

Senin 12-10-2020,02:56 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel pada Pilkada 2020 mendapat alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (ABK). Penyeraham dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel kepada LO masing-masing paslon di kantor KPU, Sabtu (10/10). Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Ade Wahyu Hidayat mengatakan, APK dan ABK yang diserahkan untuk digunakan oleh paslon dalam menyosialisasikan diri kepada masyarakat. "APK dan ABK yang kami fasilitasi ini berupa spanduk, umbul-umbul, poster, brosur, baliho, bilboard dan leaflet," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/10). Ade menambahkan, perwakilan masing-masing paslon menerima bantuan APK dan ABK dari KPU Tangsel dalam jumlah yang sama. Yakni, 140 umbul-umbul, 65 rim poster, lima baliho dan bilboard, serta 108 lembar spanduk. Sementara itu, ABK berupa leaflet, poster dan brosur masing-masing 100 ribu atau 200 rim. "Kalau untuk APK dan ABK yang telah diberikan kepada masing-masing pendamping pasangan calon," tambahnya. Masih menurutnya, pemasangannya dilakukan oleh tim pemenangan secara mandiri. Yang difasilitasi KPU hanya mencetak dan yang dipasang KPU hanya bilboard dan baliho. "APK lainnya dipasang mandiri sesuai aturan dan rekomendasi ketentuan seperti tidak di pohon dan sebagainya," jelasnya. Ade menuturkan, setiap passlon boleh mencetak dan memasang APK dan ABK dengan dana kampanye yang dimiliki maksimal 200 persen dari total APK dan ABK yang diberikan KPU. "APK dan ABK ini boleh diperbanyak oleh paslon maksimal 200 persen dari total yang diberikan KPU tapi, desain dan ukuran harus sama," tutupnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait