SERPONG-Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran narkoba antar-provinsi. AG (26), warga Larangan Selatan, Larangan, Kota Tangerang, ditangkap polisi lantaran menjadi kurir pil ekstasi dengan barang bukti 1.835 butir. Selain itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sabu seberat 24,9 gram, ganja kering 9,6 gram, empat alat timbang elektrik dan empat unit handphone. Waka Polres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, AG merupakan kurir narkoba antar provinsi. “Penangkapan kita lakukan tanggal 8 Juli 2017 di kontrakan pelaku di Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara,” ujarnya, Selasa (11/7). Alponso menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba itu diperoleh dari tangan Abang di daerah Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat. Sedangkan Abang mendapat perintah membawa narkoba itu dari Abeng yang keduanya saat ini jadi buronan polisi. Pengakuan AG, pelaku sudah tiga kali menjemput atau mengambil ekstasi dan sabu dari Rengas Dengklok. Pertama, pada bulan Mei 2017 AG mendapatkan ekstasi sebanayk 10.000 butir dan sabu 1 kg. Kedua, bulan Juni 2017 mendapatkan ekstasi 40.000 butir dan sabu 600 gram. Sedangkan ketiga pada tanggal 5 Juli 2017 mendapatkan ekstasi sebanyak 2.000 dan sabu 100 gram. “Namun, ekstasi dan sabu sudah habis diserahkan kepada orang lain atas perintah Abeng,” tambahnya. Alponso menjelaskan, AG sedianya disuruh Abang mengantar ekstasi tersebut ke Jakarta, tepatnya ke tempat hiburan malam. Tiap kali mengantarkan, pelaku diberikan imbalan sebesar Rp 10 juta setelah berhasil mengantarkan ke tujuan. Ekstasi yang disita ada dua jenis, yakni twitter (warna biru putih) dan demak (warna hijau dan pink). Satu butir ekstasi menurut pengakuan pelaku dijual seharga Rp 600 ribu. Atas perbuatan yang dilakukan, AG diancam Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. “Atau pidana mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” terangnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengatakan, penangkapan kurir narkoba itu berawal dari penangkapan terhadap dua penyalah guna narkoba. Yakni, SRD (17) dan MF (12) dan keduanya warga Larangan Selatan, Larangan, Kota Tangerang. Dari dua pelaku itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,50 gram, dua unit handphone. “Kedua pelaku diringkus anggota saya tanggal 8 Juli 2017 di Jalan Melia Garden Utama, Graha Serpong, Serpong Utara,” katanya. Dari penangkapan ini polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil meringkus AG. Dari tiga pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan 1.835 butir ekstasi, sabu 24,9 gram dan ganja 9,6 gram. Menurut Agung, selama bulan Juli 2017 sudah ada lima kasus narkoba yang ditangani. “Tiga terakhir ini merupakan kasus narkoba besar yang berhasil kita tangani,” tambahnya. Untuk tersangka SRD dan MF dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara. “Ekstasi yang disita ini merupakan pesanan orang, jadi jenisnya tergantung permintaan,” tutupnya. (bud)
Suplai Ekstasi ke Jakarta Gagal
Rabu 12-07-2017,08:37 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :