ASN Dilarang Pose dengan Calon

Senin 28-09-2020,03:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel,  mengimbau camat dan lurah untuk memastikan bahwa kantor pelayanan tidak menjadi lokasi kampanye. Hal tersebut dicontohkan dengan menurunkan foto-foto pejabat daerah yang mencalonkan diri. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Acep menjelaskan hal tersebut demi mendukung penegakkan peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses tahapan Pilkada 2020. Hal ini disampaikan dalam Sosilisasi Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020. Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Setu, Jumat (25/09) yang dihadiri oleh Camat Setu, dan Kapolsek Cisauk. Acep menegaskan bahwa saat ini kantor kecamatan dan kelurahan harus menurunkan foto Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Sebab, yang bersangkutan sudah melakukan cuti untuk proses kampanye Pilkada 2020 di tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang. Tidak hanya kantor kecamatan dan kelurahan saja. Namun, juga kantor pelayanan Pemkot Tangsel. Seperti halnya Disdukcapil, Bapenda dan lainnya. Dimana saat ini merujuk pada netralitas ASN yang merupakan orang-orang yang digaji oleh negara. Untuk lingkungan terkecil adalah tingkat RT dan RW. Dimana di Kota Tangsel RT dan RW menerima intensif dari Pemerintah Kota Tangsel. ”Jadi kantor lurah dan camat menurunkan foto wakil yang ada di kantor karena beliau sudah mengambil cuti  untuk mengikuti proses pilkada tangsel 2020,” kata Acep dalam acara tersebut. Dia juga mengimbau seluruh pengawas kecamatan untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap lingkungan terkecil di seluruh kecamatan. Berkaca pada Pilkada 2010 bahwa bahwa terdapat RT menjadi timses salah satu paslon. ”Pengalaman Pilkada 2010 itu di Setu ada Ketua RT menjadi Timses dan terlibat Politik Uang. Hal tersebut jangan sampai terulang pada Pilkada 2020 ini. Jadi Pengawas juga harus lebih teliti dalam melakukan proses pengawasan terutama kampanye ini,” kata Acep. Yang harus diperhatikan lainnya adalah, dimana ASN tidak  boleh memublikasikan dukungannya terhadap calon atau melakukan ciri khas para calon. Misalnya berpose dengan menggunakan jari. Atau berpose dengan salah satu calon. Jika itu terjadi, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan. Pada bagian lain, anggota Panwas Kecamatan Setu, Sayuti menjelaskan bahwa dengan kegiatan ini pengawasan pemilu bisa menyampaikan apa saja pencegahan yang harus dilakukan. Serta memberitahukan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam tahapan Pilkada ini. Adapun pesertanya, Sayuti menjelaskan bahwa perwakilan ASN di Kecamatan Setu dan kelurahan mendapatkan materi ini. ”Mereka juga bisa meningkatkan partisipasi pengawasan inii,” kata dia. Kemudian Camat Setu Hamdani, menjelaskan bahwa saat ini sedang berjalan proses tahapan Pilkada 2020. Sehingga diharapkan seluruh ASN bisa bersikap netral. Dimana dengan adanya kegiatan ini ASN jadi mengetahui apa saja tupoksi pekerjaannya sebagaimana yang sesuai. ”Sekarang sedang berjalannya proses pelaksanaan pilkada di kota tangsel, bukan berarti menghambat dan ketakutan dalam menjalankan pekerjaan bapak ibu sekalian, sudah jelas di aturan apa saja yang dilarang oleh aturan yang ada, ASN harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon," paparnya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait