Kampanye Akan Dibubarkan, Jika Melanggar Protokol Kesehatan

Kamis 24-09-2020,03:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Tahapan Pilkada Kota Tangsel wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes). Hari ini akan digelar pengudian nomor urut pasangan calon (paslon). Setelah itu, masuk tahapan kampanye. Polres Tangsel sudah membentuk tim khusus (timsus) penindak pelanggar prokes. Tim ini akan membubarkan kampanye paslon jika melanggar prokes dan akan memprosesnya secara hukum. Tim ini sebagai tindaklanjut maklumat Kapolri yang berisi, polisi harus melakukan penegakan hukum bagi pelanggar prokes. Wakapolres Tangsel Kompol Stevanus Luckyto menuturkan, Timsus Covid-19 akan bertugas menegakkan prokes saat pelaksanaan kampanye Pilkada Tangsel yang dimulai 26 September sampai 5 Desember. "Jadi Timsus Covid-19 akan berkoordinasi dengan penyelenggara kalau jumlah massanya melebihi dari jumlah yang ditentukan, kita bubarkan," ujarnya. Kemarin, Rabu (23/9) Stevanus Luckyto memimpin pengukuhan timsus di Mapolres Tangsel. Ia didampingi Kasat Lantas AKP Bayu Marfiando dan Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra. "Sarana prasarana timsus berupa kendaraan dinas Sat Lantas, Sat Reskrim dan Sat Sabhara dengan jumlah 15 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua serta melibatkan 40 personil Polres Tangsel," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Luckyto menambahkan, dengan adanya timsus tersebut diharapakan anggota Polres Tangsel semakin masif, sistematis dalam mencari pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Tangsel. "Caranya dengan mengedepankan upaya preventif dan humanis," tambahnya. Dengan adanya Timsus tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap prokes. Karena prokes menjadi kunci dalam mencegah penyebaran Covid-19. "Semoga masyarakat semakin sadar akan protokol kesehatan dan virus Covid-19 segera lenyap dan masyarakat kembali bisa melaksanakan aktivitas normal seperti semula," ungkapnya. Banyak kalangan yang meminta pilkada ditunda. Karena berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus Corona. Salah satunya pada tahapan pengundian nomor urut paslon dan masa kampanye yang digelar selama 71 hari. Kerumunan masa pendukung paslon, bakal sulit dikendalikan. Mendagri juga menyarankan agar kerumunan yang melibatkan kehadiran massa secara fisik di setiap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), terutama saat kampanye harus dibatasi. Mendagri Tito Karnavian melihat Peraturan KPU tentang Pilkda terutama yang mengatur tentang kampanye, berpotensi membuka ruang penyebaran virus. Salah satunya jumlah masa saat kampanye tatap muka dan masih diizinkannya kampanye dengan menggelar konses musik. “Saya tidak setuju ada rapat umum, apalagi ada konser musik. Sulit sekali mengatur dan mengendalikan masa saat ada konser musik," ujarnya beberapa hari lalu. Ia juga meminta KPU membatasi jumlah orang saat kampanye tatap muka. Tito meminta maksimal 50 orang. "Kalau 50 orang masih bisa diatur jaga jaraknya," lanjutnya. Polres Metro Tangerang Kota juga mulai mengaktifkan timsus penindak pelanggar prokes. Tim ini berjumlah 320 personel. Dengan rincian anggota polisi 120 personel, TNI AD 100 personel, dan Satpol PP 100 personel. Nantinya, petugas ini akan menindak dan memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar prokes. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, launcing timsus ini serentak dilakukan di tingkat Polda dan Polres. Hal ini dilakukan, untuk menekan angka penyebaran Covid. "Dalam timsus ini bukan hanya polisi, TNI AD dan Satpol PP, kami juga menggandeng komunitas ojek online dan juga Pokdarkamtibmas untuk membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di halaman Mapolres, Rabu (23/9). Sugeng menambahkan, untuk sanksi, pihaknya hingga saat ini masih melakukan teguran dan sanksi sosial. Pasalnya, hasil pertemuan dengan Forkopimda untuk denda masih dibicarakan. "Sanksi denda masih dalam pembahasan. Kita bergerak saat ini untuk memberikan sanksi sosial dan teguran. Saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh anggota untuk tidak arogan dalam pemberian sanksi,"paparnya. Ia menjelaskan, secara umum masyarakat Kota Tangerang dalam mematuhi prokes sudah cukup bagus. Akan tetapi masih ada beberapa titik pada saat malam hari atau saat tidak ada petugas ada saja yang tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan bergerombol. “Kita akan terus masifkan dan galakkan agar masyarakat betul-betul sadar untuk mematuhi protokol kesehatan. Kita juga sudah buatkan sprint berdasarkan klaster, beberapa personel sudah kita tugaskan untuk bergabung dengan operasi aman bersama yang dilakukan Ketua Gugus Tugas yaitu Bapak Walikota dan jajaranya,”ungkapnya. Sugeng menuturkan, akan membubarkan secara paksa kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan, acara resepsi pernikahan akan dibubarkan. "Kami akan bubarkan, ini demi kepentingan bersama. Jadi masyarakat harus bisa menahan membuat kegiatan yang sifatnya berkerumun atau mengumpulkan banyak orang,"tutupnya. (bud/ran)

Tags :
Kategori :

Terkait