Bawaslu Ingatkan Paslon Tak Curi Start

Kamis 24-09-2020,03:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel sah sebagai paslon. Pasangan Muhamad dengan Rahayu Saraswati (Muhamad-Sara), Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) serta Siti Nur Azizah dengan Ruhamaben (Azizah-Ruhama). Hari ini akan digelar pengundian nomor urut. Setelah pengundian nomor urut, ada jeda 3 hari, 23-25 September, sebelum masuk tahapan kampanye. Selama 3 hari itu, semua paslon dilarang curi start kampanye. Yakni, melakukan sosialisasi diri atau melakukan pertemuan dengan warga yang bertujuan mengajak untuk memilih. Mereka baru boleh kampanye mulai Sabtu (26/9) sampai 5 Desember. "Setelah penetapan paslon, ada tiga hari masa kosong atau belum ada jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada," ujar Divisi Data, Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Tangsel Slamet Sentosa kepada wartawan, Rabu (23/9). Slamet menegaskan tiga hari setelah penetapan paslon adalah masa tenang atau kosong. Semua paslon tidak diperbolehkan melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apapun. "Tiga hari tersebut ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu pelanggaran," tambahnya. Ia berharap paslon dan timnya tidak melakukan sosialisasi selama masa tenang itu. "Dampak kampanye di luar jadwal ini melanggar PKPU, bisa dihukum atau pidana 15 hari dan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta," tuturnya. Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, ada tiga paslon sah mengikuti pilkada. Semua berkas persyaratan calon sudah memenuhi syarat. "Yakni pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9). Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein menambahkan berkas syarat calon yang diverifikasi mulai dari biodata dan lampiran pendukung lainnya. Syarat minimal pendidikan SMA dan ijazah dilegalisir. "Kalau ingin mencantumkan gelar akademik maka harus dilampirkan ijazah yang legalisirnya sesuai dengan gelarnya," ujarnya. Zein menambahkan, masing-masing calon wajib melaporakan harta kekayaannya dan bukti tanda terima LHKPN dari KPK. Calon juga harus membuat surat keterangan dari pengadilan negeri terkait tidak sedang dicabut hak pilihnya, bukan terpidana dan tidak sedang dalam kondisi terlilit utang. Dan, di pengadilan niaga tidak dalam keadaan pailit. "Termasuk menyertakan surat kelakuan baik (SKCK), pajak (NPWP, laporan pajak dan lainnya," tambahnya. Masih menurutnya, bila calon adalah seorang PNS contohnya Muhamad dan Siti Nur Azizah, maka SK pemunduran diri sebagai PNS sudah diterima terkait surat pensiun dini. Sementara itu, Ruhamaben yang menjabat Direktur Keuangan PT PITS (BUMD Pemkot Tangsel) harus menyerahkan juga SK definitif. "Tapi Pak Ruhamaben belum menyerahkan surat pengunduruan diri dari jabatannya. Masih kita tunggu sampai 30 hari sebelum waktu pencoblosan," jelasnya. Zein menuturkan, bagi calon yang sudah ditetapkan tidak akan gugur, kalau kesehatannya terganggu. Karena KPU berpatokan pada hasil tes kesehatan yang digelar KPU saat tahapan pendaftaran. Sedangkan saat pengundian nomor urut, paslon wajib hadir. Tapi, kalau sakit mereka harus menyampaikan surat keterangan sekit secara tertulis. Sekaligus menyampaikan mandat kepada siapa atau kepada tim kampanyenya. "Selain itu, paslon sehari sebelum waktu kampanye dimulai, harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan dana laporan awal dana kampanye. Kalau belum diserahkan maka bisa didiskualifikasi," tuturnya. Di tempat yang sama, Divisi Data, Hukum, dan Informasi Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santosa mengimbau kepada paslon saat pengundian nomor urut untuk mematuhi protokol kesehatan. "Yang penting hasil rapat bersama agar dipatuhi karena ada batasan yang harus dipatuhi, yakni jumlah pendukung," singkatnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait