Pelayanan BPJS Kesehatan Pakai WhatsApp

Rabu 23-09-2020,04:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG –Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebai pemberi pelayan publik harus menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan fungsinya. Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Namun sebagian masyarakat harus tetap menjalankan aktivitas di luar rumah. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Nunki Malahayati megatakan, adanya inovasi dalam pelayanan yakni melalui media online. Ia menjelaskan, alur pelayanan administrasi kepesertaan di kantor cabang diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terobosan ini dinamakan pelayanan administrasi melalui whatsApp (Pandawa). Ada 9 pelayanan yang dapat dilayani melalui Pandawa. Warga dapat mengirimkan format dengan memasukkan kode layanan yang diinginkan. Untuk Kantor Cabang Tigaraksa, nomor WhatsApp yang dapat dihubungi adalah 081210292667. “Efek adanya Pandawa ini sangat signifikan. Jumlah pelayanan tatap muka menjadi sangat berkurang dan sejalan juga. Meskipun di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masyarakat tetap berbondong-bondong datang ke kantor cabang untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan,” ujarnya kepada awak media dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Rumah Makan Bandar Djakarta, Kota Tangerang Selatan, Kamis (22/9). Nunki menjelaskan, salah satu upaya untuk mengurangi terjadinya kerumunan dengan mengubah tampilan alur pelayanan di kantor cabang. Sebelum memasuki kawasan kantor cabang, petugas BPJS Kesehatan akan melakukan pengukuran suhu tubuh peserta/calon peserta JKN-KIS yang tentunya wajib menggunakan masker dan jika memenuhi kriteria, dilanjutkan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang disediakan. Ia menuturkan, sudah dilakukan terobosan untuk membatasi pelayanan administrasi kepesertaan di kantor cabang tanpa melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi. “Di masa pandemi ini kami dituntut untuk melakukan adaptasi. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi, kami membuka kanal pelayanan administrasi kepesertaan melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat di wilayah kerja kantor cabang. Dapat menghubungi nomor yang berbeda-beda di tiap kantor cabang,” tutur Nunki. Dengan jumlah kerumunan turut berkurang. Tentunya kendala dalam penerapan Pandawa ini ada karena sebaik apapun suatu sistem pasti akan ada evaluasi. Kami akan berusaha untuk mengatasi kendala-kendala tersebut,” ujar Nunnki. Jauh sebelum Pandawa dikembangkan BPJS Kesehatan sudah memiliki kanal pelayanan administrasi tanpa tatap muka. Kanal-kanal tersebut, antara lain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan chat assistant JKN (Chika) melalui nomor WhatsApp 0811 8750 400. Ia menuturkan, saat ini Pandawa sudah terintegrasi dengan sistem chika. Ia mejelaskan, sistem chika merupakan mesin yang bisa diakses oleh masyarakat melalui WhatsApp. Lanjutnya, chika akan memberikan opsi layanan apa saja yang ingin diakses masyarakat. selanjutnya, untuk layanan administrasi akan diberikan pilihan tambahan kantor cabang. Nantinya layanan administrasi ini akan diteruskan kepada kantor cabang pilihan. Kemudian, masyarakat akan berkomunikasi dengan administrator di masing-masing kantor cabang pilihan. “Tak hanya inovasi yang dilakukan di tengah pandemi ini. Pemerintah juga memberikan kebijakan berupa program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau disebut relaksasi tunggakan. Yang diberikan hanya bagi peserta JKN-KIS dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau dikenal masyarakat sebagai pesertamandiri.  Serta pekerja penerima upah dari badan usaha (PPU-BU) yang usahanya terkena imbas Covid-19,” jelas Nunki. Ia mejelaskan, relaksasi tunggakan diberikan bagi peserta yang tunggakan iurannya lebih dari 6 bulan. Program ini berlaku dariJuli sampai dengan Desember tahun ini. Sedangkan untuk pelunasan tunggakan iuran diberi waktu sampai tanggal 31 Desember 2021. Peserta harus mendaftar untuk mengikuti program ini melalui kanal pendaftaran yang tersedia. Bagi peserta PBPU dan BP melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan kantor cabang BPJS Kesehatan. Bagi peserta PPU BU, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi E-dabu. “Pendaftaran hanya dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Apabila peserta memenuhi syarat dan ketentuan dan berhasil mendaftar dalam program relaksasi tunggakan ini. Peserta hanya membayarkan tunggakan selama 6 bulan dan 1 bulan berjalan untuk status kepesertaannya menjadi aktif. Sebelumnya, peserta harus melunasi semua tunggakan iurannya agar kepesertaannya menjadi aktif kembali,” tutup Nunki. (sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait