Pemkot Diminta Tegas Berlakukan Denda

Selasa 22-09-2020,14:08 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan meminta Pemkot Tangerang tegas menegakkan sanksi denda Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, penegakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Walikota tersebut tidak hanya saat kasus Covid-19 meningkat. Dalam kondisi landaipun, Pemkot tetap memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. “Tidak hanya saat zona merah, ketika mengalami penurunan pun woro-woro tetap jangan kendor,” ungkap Tengku saat dihubungi melalui telepon selularnya. Tengku memaparkan, pada awal pandemi Covid-19 mewabah, pemberlakuan protokol kesehatan sangat ketat. Bahkan sampai penutupan tempat usaha lantaran dikhawatirkan terjadinya kerumunan pengungjung. Namun, saat kondisi new normal atau kebiasaan baru diberlakukan, penegakan protokol kesehatan Covid-19 malah melemah yang akhirnya terjadinya lonjakan penyebaran virus. Itu terdeteksi dari hasil tes swab yang digelar dibeberapa titik oleh Pemkot Tangerang. Dari hasil tes swab tersebut banyak masyarakat di Kota Tangerang yang terpapar virus Corona. “Akhir Agustus sempat ditetapkan zona merah, Pemkot sempat melakukan tes swab sekitar 2.000 lebih warga Kota Tangerang, dua kali lipat terjadinya peningkatan,” paparnya. Ia meminta masyarakat Kota Tangerang harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan selama pandemi virus corona. Selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL-RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat juga diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa. “Mematuhi protokol kesehatan buat menjaga diri sendiri kok, Jangan menganggap remeh wabah virus corona ini,” tukasnya. Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 Tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait