Polisi Amankan Resedivis Pengedar Narkoba

Selasa 22-09-2020,02:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS – Kurungan pejara tidak membuat Pria berinisial HPM (38) kapok ditangkap polisi. Meski pernah ditahan dan mendekam dalam kasus narkoba, warga Pondok Rejeki, RT 02/05, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kini diamankan kembali karena menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba di wilayah Tangerang. "Sebelum ini, HPM pernah divonis 4 tahun 6 bulan karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Setelah keluar dari penjara, sekarang dia sudah mengedarkan narkoba lagi jenis sabu," kata Kapolsek Pasar AKP Fikri Aldiansyah, saat konferensi pers di Mapolsek Posek Pasar Kemis, Jumat (18/9). Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan HPM bermula saat sekira pukul 19.00 WIB, anggotanya yang di pimpin Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Iptu Ucu Nuryandi sedang berpatroli di wilayah Perum Villa Tomang Baru, Kecamatan Pasar Kemis. "Di alamat itu, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Tugu, RT 01/13, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sering dijadikan tempat mengkonsumsi sekaligus transaksi sabu,” akunya. Keesokan harinya, tutur Fikri, anggotanya melakukan penyelidikan di rumah kontrakan di alamat tersebut, untuk menindaklanjuti laporan dari warga. Lalu sekira pukul 00.25 WIB, anggotanya melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah laki-laki itu masuk ke dalam rumah kontrakannya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan rumah kontrakan. "Hasilnya, ditemukam narkoba jenis sabu yang diletakan di lantai rumah kontrakan dengan bungkus plastik klip bening. Setelah diintograsi, laki-laki itu nmmengakui bahwa sabu baru saja didapatkan dari pria berinisial RHD. Selanjutnya anggotanya membawa laki-laki itu berikut barang bukti ke Polsek. Fikri menegaskan, HPM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (zky/din)

Tags :
Kategori :

Terkait