Langgar Prokes Didenda Rp 50 Ribu

Senin 21-09-2020,03:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Pemkot Tangerang bertindak tegas. Menjatuhkan hukuman denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan hukuman denda uang terpaksa diterapkan. Lantaran, hukuman sosial yang selama ini dijatuhkan kepada warga pelanggar prokes tidak menimbulkan efek jera. Ia menegaskan, pemberian sanksi denda Rp50 ribu telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020. “Selama ini kita selalu memberikan imbauan ketika masyarakat melakukan pelanggaran. Kali ini kami akan tegas berikan sanksi denda,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Puspem, Jumat (18/9). Arief menambahkan, dalam perwal ada ketentuan sanksi denda bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes. "Masyarakat yang tidak memakai masker, di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” paparnya. Ia menjelaskan, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa. “Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga. Hal itu dikarenakan masih di tengah pandemi virus corona,"ungkapnya. Arief menuturkan, untuk pembayaran sanksi denda akan diarahkan untuk bayar langsung ke bank. Tidak membayar langsung kepada petugas. “Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban. Petugas hanya memberikan formulir pembayaran,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait