Berpofesi Sebagai Security, Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Senin 21-09-2020,03:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PASAR KEMIS -- Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan ES (21), seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ES yang berprofesi sebagai Security ini sudah 22 kali mencuri sepeda motor dan tertangkap saat melakukan aksinya di Jalan Anggrek 3 Pondok Indah, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8). "Saat itu sekitar pukul 11.45 WIB, ES bertugas menunggu di atas sepeda motor, dengan keadaan mesin masih menyala. Sedangkan ke dua temannya, satu orang bertugas memantau situasi, satu orang lagi mengambil sepeda motor yang di parkir di depan rumah korban," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikri Ardiansyah, saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Jumat (18/9). Beruntung, waktu itu korban melihat seorang pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang mengarah ke jalan raya. Spontan korbanpun berteriak sambil mengejar pelaku. Karena panik, pelaku meninggalkan sepeda motor korban. Para pelaku melarikan diri dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah. Karena posisi tempat kejadian perkara (TKP) dekat Pos Polisi Kuta Bumi, maka polisi yang mengetahui peristiwa itu langsung melakukan pengejaran. Naas, sepeda motor yang dinaikin para pelaku terperosok ke jalan. ES berhasil diamankan, namun ke dua pelaku lain berhasil berlari melarikan diri. "Selanjutnya ES dan sepeda motor yang dipakai para pelaku kami amankan ke Mapolsek untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Fikri. Ia mengungkapkan, ES, berprofesi sebagai security. Modus operasi para pelaku dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga agar semakin berhati-hati dan peduli dengan kondisi lingkungan. "Kalau ada orang tidak dikenal masuk lingkungan kita, langsung ditanya ingin kemana dan keperluan apa. Kemudian, penting juga bahwa, warga jangan membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ujarnya, serya menyebutkan ES sudah 22 kali melakukan aksinya selama enam bulan ke belakang. Ia menambahkan, ES, warga asal Lampung Timur ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (zkydin)

Tags :
Kategori :

Terkait