Operasi Yustisi, 57 Pelanggar Disanksi

Kamis 17-09-2020,03:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Operasi Yustisi yang dilakukan TNI, Polri dan Satpol PP, menindak 57 pelanggar protokol kesehatan. Operasi digelar di beberapa titik lokasi di Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pelanggar terbanyak di depan kantor Polres dengan jumlah 45 orang. Selanjutnya ada 12 orang di Pasar Tanah Tinggi. "Pelanggar ini selanjutnya kami berikan pengertian mengenai pentingngnya menggunakan masker selama di luar rumah,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (16/9). Sugeng menambahkan, kepada 57 pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial dengan hukuman menyapu dan menyanyikan lagu Nasional. Selain sanksi itu, belum ada dan harus menunggu tim gugus tugas terlebih dahulu. "Sejauh ini sanksi yang kami berikan masih sanksi sosial, untuk sanksi denda belum ada. Tetapi kami tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,"paparnya. Ia menjelaskan, budaya penggunaan masker harus jadi gaya hidup selama wabah virus corona. Dirinya mengingatkan agar menghindari tempat keramaian sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan. "Saya meminta masyarakat membantu penekanan angka penyeberan virus corona, minimal protokol kesehatan harus dijalankan. Dengan cara itu, bisa memutus rantai penyebaran virus corona,"ungkapnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait