Tak Pakai Masker, 17 Orang Dihukum Lari

Kamis 17-09-2020,02:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sebanyak 17 orang dihukum lari oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan lainnya. 17 Orang tersebut diberi sanksi lantaran tidak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 saat petugas melakukan razia masker di  Jalan Samosir Sektor 14, Lengkong Gudang Timur, Serpong. Tepatnya di perempatan Perumahan Nusa Loka, taman jajan kaki lima. Pelanggar yang terjaring merupakan warga yang melintas dan ada juga yang akan berbelanja. Mereka yang tidak menggunakan masker langsung diamankan petugas, lalu diberi rompi warna orange, didata dan diberi pemahaman tentang pentingnya memakai masker di tengah Pandemi Covid-19. Setelah diberi pemahaman, 17 pelanggar langsung disuruh berlari di jalan perumahan dengan dipimpin anggota Satpol PP. Setelah selesai, pelanggar diberi masker dan diharapkan tidak melanggar lagi dan tetap memakai masker di manapun berada. Warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker, Rodi Syahpurta (39) mengaku, tidak pakai masker lantaran tertinggal di tempatnya kerja. "Saya pulang makan siang dari tempat saya kerja, eh ternyata masker saya tertinggal," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (16/9). Warga Rawa Mekar Jaya, Serpong tersebut mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatnnya tidak pakai masker. "Saya kapok dna mulai sekarang kalau pergi akan selalu pakai masker," tambah pria yang bekerja sebagai buruh lepas ini. Tak hanya orang dewasa, petugas juga mengamankan Ozan (12) lantaran tidak pakai masket. Meskipun masih anak-anak ia amankan dan diberi pengarahan. Ozan mengaku tidam pakai masker lantaran tidak tau akan ada razia. "Rumah saya deket sini dan saya kesini mau beli CD film Koboy Junior," singkatnya. Sementara itu, Pejabat Fungsional Satpol Provinsi Banten Ahmad Thohir Apdani mengatakan, satpol pp bersama polisi dan TNI melakukan penegakan disiplin dan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat. "Ini kita lakukan karena saat ini kita masuk zona merah lagi dan harus digiatkan lagi kepatuhan masyarakat, baik itu Pergub, Perwal dan Inpres. Apapun itu tujuannya adalah kepatuhan masyarakat," ujarnya. Ahmad menambahkan, yang kita hadapi adalah musuh yang tidak keliatan, jadi perlu serta semua pihak. Pelanggar yang ditemukan rata-raya masyaralat lalai, abai dan menganggap remeh dalam penggunaan masker. Padahal protokol kesehatan ada tiga hal, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. "Di Pergub semuanya ada sanksi, baik edukatif atau denda tapi, yang kita kejar bukan denda tapi sanksi sosial kepada masyarakat. Sanksi soalsial ini paling berat," jelasnya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-udangan pada Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, Satpol PP dan BPBD Provinsi, TNI dan Polri melakukan penertiban pemantauan pelaksanaan PSBB. "Terjaring beberap orang yang terjaring dan melanggar tidak pakai masker. Mereka bukan tidak puny tapi hanya sebagai hiasan. Kali ini hukumannyabukan pembinaan tapi penindaan," ujarnya. Sapta menambahkan, tidak pakai masker berarti membuat orang lain tida nyaman. Jangan merasa sok dirinya kuat atau hebat dengan tidak pakai masker. "Pakai masker berati menyelamatkan banyak orang dan ini untuk kepentingannya untuk kita semua," tambahnya. Menurutnya, petugas semakin perketat dan berikan ruang sempit kepada pelanggar PSBB. Kalau diberi hikuman sepele tidak buat pelanggara jera dan sebenarnya bukan soal sanksi tapi kepatuhan. "Kepatuhan masyarakat semakin menurun tapi, ketika dikaitkan kenapa yang terpapar bertambah maka catatan itu tidak murni dari Kota Tangsel saja tapi, yang dimakamlan di TPU Jombang ada yang dari dari Serang, Jakarta dan lainnya," tambahnya. Sapta menjelaskan, bila disiplin naik tapi orang-orang tidak menerapkan protokol kesehatan berarti tidak sadar. "Samapai sekarang sanksi denda belum lita lakukan karena, ini menyangkut keuangan. Harus ada OPD terkait dengan penerimaan khas daerah," ungkapnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait