Urus Pajak Daerah Bisa Lewat WA

Rabu 16-09-2020,03:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Tak bebas keluar rumah bukan berarti tak bisa membayar pajak. Lantaran, sejak 14 September 2020 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberlakukan pelayanan pajak secara online. Bahkan, bayar pajak bisa dilakukan dari rumah dengan melalui whatsAPP (WA). Hal ini diberlakukan untuk menghindari pertemuan tatap muka agar terhindar dari penyebaran virus covid-19. Kepala Bidang Pajak Daerah II, pada Bapenda Faisal Rachman, menjelaskan, di masa pandemi covid-19, phaknya sangat memprioritaskan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak daerah. Untuk itu, pelayanan pajak daerah bidang II atau nonPBB dan BPHTB sudah sepenuhnya dilakukan secara online. Kecuali pelayanan pajak reklame masih ada beberapa wajib pajak yang datang secara langsung ke pelayanan pajak Bapenda. “Mulai 14 September kemarin, sesuai arahan Kepala Bapenda, Kami menutup pelayanan secara tatap muka. Wajib pajak, kami dorong untuk melakukan pembayaran dan konsultasi pajak secara online. Sejak penutupan permohonan pajak daerah yang masuk secara Online ada 7 Wajib pajak reklame,”ungkapnya. Faisal berharap dengan dilakukannya penutupan pelayanan tatap muka, wajib pajak dapat terbiasa untuk menunaikan kewajiban perpajakannya secara online. “Bagi wajib pajak daerah II atau pajak non PBB dan BPHTB, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah dan reklame, bisa menghubungi nomor whatsApp ke nomor 089625418553 atau 08138780015. Hal sama pun dilakukan oleh Pajak bidang I, mereka menerapkan pembayaran dan konsultasi melalui online. Kepala Bidang Pajak Daerah Bidang 1 pada Bapenda, Indri Sari menjelaskan, secara online ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kerumunan pada pelayanan pajak daerah dua. “Kami memberlakukan pelayanan secara online baik PBB maupun BPHTB. Sebetulnya dari PSBB pertama kalipun kami sudah menerapkan pelayanan online, tetapi masih saja banyak masyarakat yang belum terbiasa online dan masih datang ke Kantor Pelayanan,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya berharap, masyarakat lama kelamaan akan terbiasa mengajukan pelayanan PBB secara online, walaupun dokumen yang harus di upload akan banyak sekali mengingat PBB ini berkaitan dengan dokumen-dokumen pertanahan. “Kami rasa pelayanan secara online harus menjadi pilihan prioritas daripada bertatap muka yang akan meningkatkan risiko terpapar virus covid19 karena harus berinteraksi dengan orang banyak.”katanya. Dengan tidak ada pelayanan tatap muka bukan berarti tidak ada pelayanan PBB dan BPHTB. Sehari kemarin saja Pelayanan PBB yang masuk secara online sudah ada lebih dari 100 pemohon pelayanan. “Sementara Pelayanan BPHTB dan Validasi BPHTB sudah kami lakukan sepenuhnya secara Online. Tetapi kami juga tidak kaku dalam pelayanan, jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu memanfaatkan teknologi online, kami buka melalui email ataupun melalui pesan Whatsapp,”jelasnya. Untuk masyarakat yang tidak bisa online, bisa dapat menghubungi nomor telp 08119888311 atau 08118887266, dengan berkas seperti dokumen dan lainnya bisa kirim ke nomor WhatsApp tersebut. Dan untuk masyarakat yang ingin menggunakan email bisa ke alamat pelpbbbphtb@gmail.com berkas validasi BPHTB  onlinepbbbphtb@gmail.com dengan mengirimkan berkas pelayanan PBB dan BPHTB dalam bentuk digital (PDF, JPEG, JPG). (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait