Bawaslu Optimistis Pilkada Sesuai Jadwal

Senin 14-09-2020,03:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Kembali tingginya angka kasus Covid-19 memunculkan isu penundaan pilkada. Kekhawatiran masyarakat mengenai Pilkada tahun 2020 juga diketahui oleh Bawaslu. Terlebih, pelaksanaannya semestinya sudah dilakukan September ini, namun karena wabah corona, ditunda menjadi 9 Desember. Ketua Bawaslu RI, Abhan menyadari betul kekhawatiran masyarakat yang paranoid terhadap wabah Covid-19 ini. Sehingga Bawaslu memastikan kebijakan yang akan dilakukan dalam Pilkada 2020 ini harus diterapkan di setiap daerah yang melangsungkan Pilkada. Ketika ditanya, apakah penyelenggara akan memundurkan lagi waktu pemungutan suara karena keadaan belum stabil, Abhan menjawab bahwa seluruh penyelenggara optimis, pemungutan suara ini akan tetap dilakukan di tanggal 9 Desember. ”Apa yang terjadi, menjadi pembelajaran bagi kami,” kata Abhan seraya merajuk terhadap tahapan pendaftaran calon yang diakuinya di beberapa lokasi masih belum menerapkan protokol kesehatan. Abhan menjelaskan, sebagai calon kepala daerah, para bacalon seharusnya mampu menggerakkan massanya. Dimana mereka mampu untuk menahan pendukung atau relawannya untuk berbondong-bondong berpartisipasi dalam Pilkada 2020. ”Mereka harus mampu memimpin pendukungnya, atau relawannya, mengarahkan mereka. Sebelum menjadi kepala daerah,” ujar Abhan. Dari apa yang terjadi pada tanggal 4-6 September lalu, Bawaslu memastikan untuk menjadikannya sebagai pembelajaran terhadap tahapan yang akan dilakukan. Sebab Abhan menjelaskan bahwa ini merupakan awal tahapan. ”Saya kira, kita masih akan menghadapi banyak hal yang lebih berat daripada apa yang sudah terjadi. Jadi saya harap pengawas tetap bisa menjaga kesehatannya agar pelaksanaan Pilkada ini bisa tetap berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” tutup Abhan. Pada bagian lain, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam rangka memastikan warga Tangsel mendapatkan hak meberikan suaranya. Pun juga dengan KPU yang mana ini juga merupakan tanggung jawabnya. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil kalau dari KPU kurang lebih 92 ribu sedangkan yang sudah melakukan perekaman dari Disdukcapil kurang lebih 94 ribu," kata Acep. Acep juga mengungkapkan, dengan fakta ini, Bawaslu akan terus memastikan bahwa penyelenggara bisa memberikan hak terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait