Orangtua Pembunuh Anak Kandung Dibekuk

Senin 14-09-2020,03:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK-Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk LH (26) dan IS (27). Keduanya merupakan terduga pembunuh anaknya Keyla Safira. Bocah perempuan 10 tahun itu dikubur oleh kedua orangtuanya di TPU Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Pelaku LH dan IS beralamat di Jakarta Pusat. Keduanya dibekuk di wilayah DKI Jakarta kurang dari 24 jam pasca dilakukan penggalian kuburan dan mayat bocah perempuan itu selesai diautopsi di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. "Alhamdulillah kedua pelaku LH dan IS kita bekuk di Jakarta, keduanya diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri," kata AKP David Adhi Kusumah, Kasatreskrim Polres Lebak kepada Banten Ekspres melalui sambungan telepon, Minggu (13/9). Dikatakan, kejadian penemuan kuburan baru di lokasi TPU setempat yang dianggap mencurigakan, sempat menggegerkan warga sekitar. Sebab, warga tidak mengetahui ada warga sekitar yang meninggal dunia. Kuburan baru mencurigakan itu diketahui warga, Sabtu (13/9) saat akan menggali kuburan di samping kuburan baru di lokasi TPU Gunung Keneng tersebut. "Warga sekitar curiga dengan adanya kuburan baru dan tidak diketahui yang meninggalnya, kemudian warga melaporkan ke Polsek Cijaku," tuturnya. Usai mendapat laporan dari warga lanjut David, Polsek Cijaku yang diteruskan ke Polres Lebak, langsung menuju lokasi dan memasang garis polisi, kemudia melakukan pembongkaran di kuburan yang dicurigai tersebut. Benar saja, saat dilakukan pembongkaran ditemukan mayat bocah perempuan berusia sekitar 10 tahun, dikubur masih menggunakan pakaian lengkap. "Mayat bocah perempuan itu kemudian kita bawa ke RSUD Adjidarmo untuk diautopsi," ungkapnya. Dari keterangan saksi kata David, bahwa pada 26 Agustus 2020, diketahui IS pernah meminjam cangkul kepada warga di sekitar lokasi TPU. "Dari hasil pendalaman dalam proses penyelidikan, selanjutnya penyidik Polres Lebak melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Asofa Raya, Kelurahan Sukabumi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku merupakan ayah dan ibu kandungnya sendiri," terangnya. Dari hasil interogasi terhadap para pelaku kata David, para tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan kepada korban, yang mengeksekusi korban adalah LH yang merupakan ibu kandung korban dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu ijuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Setelah diketahui korban meninggal dunia, kedua tersangka pulang ke Banten kemudian menguburkan secara diam-diam jasad korban di TPU Gunung Keneng. IS meminjam cangkul kepada warga setempat dengan alasan untuk menguburkan kucing," ungkap David. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Barang bukti 1 buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, dan 1 buah baju korban warna putih orange juga 1 buah celana panjang warna hitam, sudah kita amankan," papar David. (mg-5/and)

Tags :
Kategori :

Terkait