36 RTLH Akan Ditata dan Direlokasi

Kamis 10-09-2020,03:21 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan segera melakukan pentaan terhadap 36 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Pentaan dan peremajaan dan relokasi akan dilakukan bersama Kementrian PUPR. "Sebelumnya saya Bersama tim dari Kementerian PUPR sudah melakukan survei lokasi usulan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) integrasi bidang air minum, sanitasi, dan perumahan yang akan dibangun pada tahun anggaran 2021 di kawasan Ketapang Urban Aquaculture Kecamatan Mauk" ucap Ahmed Zaki Iskandar pada Saat Vidcon Rakor Persiapan Peremajaan RTLH, (8/9). Zaki menambahkan, penataan kawasan pemukiman masyarakat di Ketapang akan ditargetkan tahun 2021 sudah selesai. Sehingga pada 2022 akan dilakukan penyempurnaan hingga 2022 akhir. Lokasi ini akan menjadi tempat kunjungan dari peserta PEMSEA (Partnerships in Environmental Management for The Seas of East Asia) atau Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara Negara di Asia Timur. "Semoga kolaborasi antara Kementerian, Provinsi dan Kab. Tangerang bisa membangun kawasan Ketapang dengan terintegrasi," Harapnya. Sementara Itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Taufik Emil juga mengatakan, Kita sebelumnya sudah mendata Warga yang Siap Rumahnya untuk di Tata, sebanyak 36 Rumah yang akan di Tata Melalui Peremajaan Dan Relokasi "Semoga Program prioritas dari pak Bupati ini Terealisasi dengan baik karna dengan meremajakan pemukiman di sekitar Ketapang Urban Aquaculture ini tentu dapat memiliki potensi yang sangat tinggi" ucapnya.(din)

Tags :
Kategori :

Terkait