Tes Kesehatan Tanpa Swab

Rabu 09-09-2020,07:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tes kesehatan di RSUD Kabupaten Tangerang, di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, secara bersamaan. Tiga pasang bacalon tersebut yakni Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, lalu Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Namun, dalam tes kesehatan ini tidak ada tes swab untuk mendeteksi virus Corona. Ketua Tim Dokter RSUD Kabupaten Tangerang Edison Y.P Saragih mengatakan, untuk tes bacalon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel melibatkan 30 dokter. "Khusus hari ini (kemarin), pemeriksaan untuk mendeteksi kesehatan bagian penyakit dalam, ortopedi atau tulang, urologi, THT atau telinga hidung tenggorokan, paru, jantung, hingga bedah secara umum," jelasnya. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep yang datang memantau pelaksanaan tes kesehata di RSUD Kabupaten Tangerang menemukan ada prosedur yang dilanggar. Ia mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50A pasal 3 disebutkan, bakal pasangan calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran. "Saat pendaftaran ketiga bapaslon memang sudah menyerahkan hasil swab yang hasilnya negatif. Tapi, seharusnya, saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Tangerang, surat keterangan hasil swab juga dilampirkan. Tapi, saya cek surat keterangan tes swab tersebut tidak ada," ujar Acep kepada Tangerang Ekspres. Acep memaparkan alangkah baiknya jika dalam tes kesehatan, ketiga bapaslon di tes swab lagi. Ini untuk memastikan mereka terpapar atau tidak oleh Covid-19. "Siapa yang bisa menjamin, setelah pendaftaran mereka tidak terkena virus? lanjut Acep. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, saat pendaftaran ketiga bapaslon sudah menyerahkan hasil tes swab. "Semua negatif Covid. Surat keterangan swab ini berlaku 14 hari, dan masa berlaku surat itu masih berlaku. Jadi saat tes kesehatan tidak perlu tes swab lagi," ujarnya. Ia memaparkan tes kesehatan dilakukan selama dua hari. "Untuk hari pertama ada tes jasmani dan hari kedua akan ada tes rohani dan tes narkoba. Semua bapaslon wajib mengikutinya," lanjutnya. Bambang menambahkan, sesuai ketentuan, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di rumah sakit tipe A atau B. "Kita koordinasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), untuk meminta daftar rumah sakit daerah tipe A. Kalau A tidak ada ya B. Di Kota Tangsel tidak ada yang tipe A dan B. Yang ada adalah tipe B yakni yang paling dekat dengan Kota Tangsel itu adalah RSUD Kabupaten Tangerang. Makanya kita melakukannya di RSUD Kabupaten Tangerang,"paparnya. Hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan 11 dan 12 September. "Setelah itu, verifikasi syarat calon tanggal 6 hingga 12 September. Dan pada 13 sampai 14 September, pemberitahuan hasil verifikasi,"ungkapnya. Lanjut Bambang, masing-masing calon diberikan waktu hingga 22 September untuk perbaikan dokumen. Penetapan calon akan digelar 23 September, dan pengundian nomor urut pada 24 September. "Jadi para bapaslon bisa menyiapkan semuanya, dan pelaksanaanya akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah kami tentukan,"katanya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait