JAKARTA-Kewajiban melakukan swab test sebelum pendaftaran yang ditetapkan KPU berhasil mengidentifikasi persebaran Covid-19 di lingkungan bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU RI, hingga kemarin (7/9), tercatat ada 37 orang yang dinyatakan positif Covid-19. "Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab tesnya, sebanyak 37 calon, 37 orang, yang kami kumpulkan di 21 provinsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, kemarin (7/9). Namun, Arief tidak merinci nama-nama tersebut. Seperti diketahui, KPU melakukan revisi terhadap PKPU untuk mengakomodir kewajiban swab test bagi Bapaslon. Kebijakan itu merupakan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tiga pekan sebelum pendaftaran. Arief mengatakan, KPU telah meminta bapaslon agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Sebagaimana ketentuan, setiap orang yang terpapar Covid-19 wajib menjalani isolasi mandiri. Sementara itu, jumlah calon yang terpapar Covid-19 bisa saja bertambah. Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan pantauan Bawaslu, tidak semua calon tertib dalam menyerahkan hasil swab test. "Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap saat pendaftaran," ujarnya di Kantor Bawaslu RI. Penyebabnya, lanjut dia, cukup beragam. Mulai dari tidak adanya fasilitas laboratorium pemeriksaan swab test di daerah tersebut hingga belum keluarnya hasil pemeriksaan saat pendaftaran dilakukan. Kasus-kasus tersebut ditemukan di sejumlah kabupaten di beberapa provinsi wilayah Indonesia Timur. Seperti Maluku, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah hingga Nusa Tenggara Timur. Bahkan, yang cukup mengkhawatirkan, ada paslon yang baru mengkonfirmasi positif Covid sedikit terlambat. "Ada yang hadir (ke KPU), pas pulang baru diketahui hasilnya positif," kata alumni UIN Sunan Kalijaga itu. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan mekanisme pendaftaran bagi calon berstatus positif Covid-19. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, jajarannya di Kabupaten Sibolga Sumatera Utara menemukan calon yang positif Covid, namun tetap datang langsung saat pendaftaran dan diterima oleh KPU. Hal itu, lanjut dia, tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur. "Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui penggunaan media elektronik," ujarnya. Pelanggaran serupa juga terjadi di Kabupaten Binjai. Di mana seorang suami mewakili istrinya yang positif covid. Sementara itu, sebagaimana telah diperkirakan sebelumnya, calon tunggal akan mewarnai pelaksanaan Pilkada 2020. Berdasarkan data yang masuk hingga kemarin, ada 28 daerah yang berpotensi menggelar Pilkada dengan satu calon saja. Pada 28 daerah itu antara lain Ngawi, Kediri, Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang, Bintan, Sungai Penuh, Badung, Gowa, Soppeng, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Sumbawa Barat, Pasaman dan Pematangsiantar. Selain itu, ada juga Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan, Mamuju Tengah, Bengkulu Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Pegunungan Arfak. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, sebagaimana ketentuan, daerah dengan calon tunggal akan diberi perpanjangan masa pendaftaran. "KPU akan membuka pendaftaran kembali," ujarnya. Pendaftaran akan dibuka setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari. Selama masa sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran, koalisi yang mendukung calon tunggal diperbolehkan menarik dan membongkar koalisinya untuk membuka peluang munculnya calon lain. Dengan demikian, lanjut dia, 28 daerah tersebut masih bisa berubah. "Ini belum final ya," pungkasnya. (jpg)
Bapaslon Positif Covid-19 Wajib Isolasi
Selasa 08-09-2020,03:39 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :