Kejari Tunggu Berkas SPDP Venesia

Selasa 08-09-2020,03:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Karaoke Vanesia BSD. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota kepolisian dari Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/8) sekitar pukul 19.30 WIB menggerebek tempat karaoke Venesia BSF yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu yang juga diduga menjajakan servis berhubungan seks. Selain itu, ada 13 orang lainnya yang ikut ditahan dari mulai mucikari sampai general manager. Perkembangan terbaru, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggerebekan Venesia, terkait TPPO. Keenam orang yang ditetapkan tersangka itu berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan. Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Kota Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, sejauh ini Kejari Tangsel belum menerima sama sekali SPDP terkait penanganan perjara Venesia yang diterapkan pasal TPPO. "Biasanya jika penindakan dilakukan Mabes Polri, maka SPDP disampaikan ke Kejaksaan Agung. Kejari Tangsel hanya menyidangkan perkaranya saja," ujarnya, kepada Tangerang Ekspres, Senin (7/9). Taufiq menambahkan, sampainya berkas perkara ke Kejari Tangsel juga tergantung proses di Kejaksaan Agung. Juga tergantung apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh aksa di Kejaksaan Agung atau belum. "Kalau belum kawan-kawan Kejaksaan Agung akan langsung kasih petunjuk P19 atau P18," jelasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek karaoke dan spa Venesia pada Rabu (19/8) malam. Klub Venesia diduga melanggar aturan operasional di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan polisi menetpakan 6 orang dari manajemen menjadi tersangka. Klub Venesia kembali buka sejak Juni lalu. Selain 6 tersangka, 47 perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu dan terapis spa diperiksa terkait dugaan tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang. Perempuan tersebut didatangkan dari berbagai daerah. Tak lama Pemkot Tangsel akhirnya mencabut izin operasional tempat pijat dan karaoke Venesiab di BSD, Serpong. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait