Bapenda Diskon Denda PBB 50 Persen

Selasa 08-09-2020,03:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memberikan diskon denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Potongan ini diberikan hingga 50 persen. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak PBB. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri menjelaskan, adanya pandemi covid-19 di Kota Tangsel mengakibatkan Pendapatan Kota Tangsel mengalami hambatan. Untuk itu pihaknya menstimulus wajib pajak agar membayar pajak dengan melakukan penghapusan denda pajak sebesar 50 Persen. "Target pendapatan di sektor PBB mencapai Rp 421 miliar, untuk itu berbagai cara dilakukan agar realisasi dapat terwujud," ungkapnya. Menurut Indri, selain mengurangi denda, Bapenda juga melakukan penagihan pajak door to door. Hal tersebut sudah dia lakukan sejak Bulan Juni yang lalu dan tetap dipertahankan hingga saat ini. Tidak hanya door to door yang dilakukan, Bapenda juga membuka pelayanan sabtu-minggu. Bahkan pihaknya memprioritaskan penagihan langsung untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp 5 juta. Sementara saat ini masih ada 423 ribu wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya sebagaimana pemilik aset di Kota Tangsel. Selain PBB, Indri juga menyampaikan soal penarikan BPHTB yang menurutnya masih di bawah rata-rata pendapatan tahun kemarin. Dimana pada tahun sebelumnya pada Bulan September hingga Desember Bapenda mampu menarik pajak lebih banyak. Sementara saat ini, pendapatannya masih terlihat flat atau tidak terlihat peningkatan apapun. "Jumlah transaksi masih begitu-begitu aja," kata dia sambil menambahkan bahwa pada anggaran perubahan tidak ada target tambahan. Namun, di anggaran murni ditetapkan bahwa Bapenda menargetkan hampir Rp560 miliar. Namun dikarenakan adanya wabah ini, BPHTB diberlakukan recofusing ke angka Rp374 miliar. Tetapi, saat ini BPHTB baru mencapai Rp232 miliar. Ini menjadi PR bagi Bapenda dan wajib pajak untuk mencapai angka yang sudah ditentukan. "Ya kalau BPHTB karena kondisi perekonomian, orang menjadi jual beli property kan belum tentu jadi prioritas. Belum lagi regulasi perbankan, jadi itu mampu memengaruhi," kata Indri. Selain memiliki banyak kebijakan yang mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran. Indri juga memastikan, seluruh staf Bapenda baik ASN atau honorer harus melakukan penagihan. Hal tersebut dilakukan agar penagihan yang dilakukan oleh Bapenda bisa maksimal. Seluruh kegiatan ini dilakukan menyusul dengan kebijakan pemerintah mengenai ditambahkannya target pendapatan dari PBB sebanyak Rp112 miliar. "Murni itu sebelum covid Rp429 miliar. Kemudian ada recofusing ke Rp309 miliar. Kemudian di anggaran perubahan ditambah Rp112 miliar, sehingga kita harus ada upaya dan strategi," katanya. Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat bisa terstimulus untuk memenuhi kewajibannya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait