Pulihkan Ekonomi, Pemkab Luncurkan Sibamas

Senin 07-09-2020,03:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG--Pandemi Covid-19 sangat berdampak dan mempengaruhi berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga sektor ekonomi. Untuk membantu memulihkan dampak ekonomi, Pemerintah Kabupaten Tangerang meluncurkan empat skema pemulihan dampak ekonomi. Empat skema pemulihan dampak ekonomi itu, yakni Subsidi Bunga, Bantuan Usaha Pertanian, Bantuan Permodalan Skema Covid dan Bantuan Usaha Perikanan. Empat Skema itu termuat dalam aplikasi Sistem Bantuan Masyarakat (Sibamas). Sibamas diluncurkan secara simbolis oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu 26 Agustus 2020. Peluncuran yang dilakukan secara virtual ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Tangerang Taufik Emil, Asisten Dua Bidang Ekonomi Yusuf Herawan dan sejumlah pejabat lainnya. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dalam aplikasi Sibamas terdapat empat skema yang disiapkan Pemkab Tangerang dalam upaya peningkatan usaha mikro kecil dan tenaga kerja yang terdampak PHK akibat Covid-19. Program bantuan permodalan ini akan dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dengan mekanisme bantuan sebesar Rp 5 sampai Rp 10 juta per orang. Ini untuk meningkatkan usaha mikro dan juga untuk menumbuhkan wirausaha baru dari tenaga kerja yang di PHK. Adapun bantuan permodalan tersebut diperuntukan bagi 3.000 orang. "Dari kondisi inilah maka dirasa perlu ada strategi yang tepat sebagai bentuk langkah upaya pemulihan dampak ekonomi agar bisa seimbang dengan upaya penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial dengan harapan roda perekonomian di masyarakat stabil seperti semula," Kata Zaki. Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Taufik Emil menjelaskan, tujuan dari program pemulihan ekonomi ini yakni mendukung program pemerintah dalam mengimplementasikan skema penanganan dampak ekonomi pasca pandemi Covid-19. Salah satu upayanya, yaitu dengan menstimulasi dan memulihkan pelaku usaha mikro dan penengah, agar kegiatan usahanya tetap berjalan. Selain itu, tujuan lain adalah mengurangi pengguran dengan memberikan peluang usaha bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha baru. Dia juga menuturkan, Pemkab Tangerang terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Setidaknya ada empat skema pemulihan ekonomi yang dilakukan Pemkab Tangerang, salah satunya adalah Sibamas. Taufik Emil menjelaskan, Sibamas merupakan aplikasi yang dibuat Pemkab Tangerang untuk peningkatkan Usaha Mikro Kecil dan tenaga kerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja akbat pandemi Covid-19. Dengan nama Bantuan Permodalan, skema bantuan permodalan ini akan diberika kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang terdampak pandemi Covid-19 " Kami sediakan bantuan tersebut untuk 3000 orang, semoga dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memajukan usaha mikro dan kecilnya, serta menumbuhkan wirausaha baru pada pekerja yang terdampak Covid-19." kata Taufik. Taufik berharap, program Sibamas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang bisa kembali bangkit. " Dengan adanya skema ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memanfaatkan skema bantuan ini dalam upaya memulihkan dampak ekonomi di Kabupaten Tangerang," katanya. Sekretaris Bappeda Kabpaten Tangerang Ifi Indarti menjelaskan, bagi para Pengusaha Mikro Kecil yang akan mendapatkan bantuan permodalan akan mendapatkan fasilitas pengembangan usaha seperti pelatihan, pemasaran, e-Commerce, pengembangan produk dan akses pembiayaan. Para pengusaha mikro ini juga akan mendapat pendampingan. Efi menjelaskan, ada dua kelompok peserta yang akan mendapat bantuan permodalan. Dua kelompok itu, yakni kelompok peserta korban PHK dan kelompok pelaku UMKM terdampak Covid-19. Untuk kelompok peserta korban PHK, diharuskan memenuhi peryaratan seperti ber-KTP dan tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang, memiliki rencana usaha dan rencana tempat usaha, calon penerima tidak pernah menerima bantuan usaha sejenis dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta usaha yang didirikan bukan jenis usaha terlarang atau berbahaya. Sedangkan bagi kelompok pelaku UMKM terdampak harus memenuhi peryarakat, seperti ber-KTP dan tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang, mendapat surat keterangan desa/kelurahan, membuat Rincian Anggaran Belanja (RAB), membuat Cash Flow (Omset sebelum masa covid dan pada masa Covid-19), calon penerima tidak pernah menerima bantuan usaha sejenis dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta usaha yang didirikan bukan jenis usaha terlarang atau berbahaya. " Ditargetkan Pemberian Bantuan Permodalan 3.000 pelaku usaha Mikro atau Wira Usaha Baru," kata Efi. Efi juga menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantguan permodalan, dapat mengajukan ke Sekretariat Penanganan Dampak Ekonomi (PDE) Kabupaten Tangerang, Gedung BAPPEDA Kab. Tangerang Jl. Somawinata Blok D1 Tigaraksa Kab. Tangerang, atau Nomor WhatsApp Helpdesk 08 1111 65 602 pada hari dan jam kerja. (sdh)

Tags :
Kategori :

Terkait