28 RW Zona Merah Diberlakukan PSBL

Jumat 04-09-2020,03:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Lingkungan (PSBL) di 28 RW yang masuk zona merah. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, PSBL di 28 RW dapat menekan penyebaran virus corona yang saat ini masih tinggi kasusnya. Selain itu, PSBL bisa mengatur aktivitas warga yang masuk zona merah. "Kita terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat RW. Karena yang akan melakukan penerapan PSBL di tingkat RW adalah Satgas. Jika ada yang terpapar di lingkungan, bisa langsung melakukan tindakan cepat,"ujarnya, Kamis (3/9). Arief menambahkan, penyebaran virus corona karena adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, beberapa belakangan ini banyak masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker. "Kerumunan akan kami bubarakan, selain itu kami juga akan membatasi kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun,"paparnya. Ia menjelaskan, untuk bisa terus mengurangi angka penyebaran virus corona, masyarakat diminta bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah. Karena kuncinya ada di masyarakat, jika tidak bisa maka virus ini akan terus meluas. "Jika ingin bebas dari virus corona, saya minta masyarakat bisa mengikuti anjuran kami yakni patuh terhadap protokol kesehatan. Bukan demi kami, tapi demi masyarakat agar tidak ada korban jiwa karena virus corona,"ungkapnya. Arief menuturkan, adanya kluster baru di perusahan itu penyebab adanya angka peningkatan virus corona, dan itu sedang dilakukan tindak lanjut agar tidak ada kluster baru di Kota Tangerang. "Memang kluster baru itu ada di perusahaan, makanya kita sudah meminta Disnaker untuk melakukan imbauan kepada perusahaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jadi, kedepan tidak ada lagi kluster baru dari perusahaan,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait