Perubahan SOTK, ASN Ogah Dipindah

Rabu 02-09-2020,03:41 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah selesai menyusun perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Hal tersebut dengan peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal itu membuat gelisan sejumlah pejabat yang enggan dipindah. Salah satu pejabat esselon III yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku, resah akan kabar perubahan SOTK. Ia mengakui akan membuat dirinya harus berdaptasi dengan jabatan serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang akan dihadapinya. “Memang kemarin ada kabar perubahan bidang dan seksi. Saya menjabat belum lama. Belum ahli dibidang yang saat ini. Informasinya sudah banyak yang tidak ingin berpindah tempat karena perlu adaptasi kembali,” akunya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Setda Kabupaten Tangerang Thomas Sirait mengatakan, nomenklatur tentang perubahan SOTK sudah dikirimkan ke Pemprov Banten. Hanya saja, masih memerlukan pembahasan lanjutan bersama pimpinan serta Organisasi Perangkat Daerag (OPD). “Perubahan SOTK masih dalam pembahasan. Bukan kita yang menetapkan adanya OPD. Tetapi dari provinsi yang memutuskan. Kita juga sudah melayangkan pengajuan perubahan perangkat daerah,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (1/9). Thomas menerangkan, masih ada perlunya pembahasan bersama pimpinan OPD untuk mensingkronisasi program dan adanya pergeseran ataupun perubahan perangkat daerah dalam organisasi pemerintahan. Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, akan ada sejumlah penambahan kepala bagian kehumasan pada sekretariat daerah (setda) terlepas dari protokol. Kemudian, pada dinas, akan ada penegasan tugas antara pariwisata dan ekonomi kreatif. Thomas enggan menjelaskan soal adanya struktur dalam OPD yang baru kepada media, ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan. “Nanti akan ada pembahasan bersama OPD. Sudah kita ajukan ke provinsi tentang ada penambahan sub bagian. Dari provinsi juga memerlukan pembahasan di internal mereka. Kita juga sama ada pembahasan lanjutan bersama asisten daerah dan sekda,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, belum ada pembahasan rotasi maupun mutasi akibat dari perubahan perangkat daerah. “Sementara ini, masih di pahami SOTK ini bagian dari BKD. Justru kita hanya mengisi sumber daya manusia. Yang menyiapkan SOTK itu ada di bagian organisasi. Mutasi rotasi itu dilakukan setelah SOTK sudah selesai,” katanya.(sep/din)

Tags :
Kategori :

Terkait