Ada Pocong Bawa Keranda Keliling di Tangerang

Rabu 02-09-2020,03:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA--Aksi menyadarkan bahayanya Covid-19 dilakukan unik di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pihak kecamatan melakukan sosialisasi mengenai bahayanya COVID-19 dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan, menggunakan "pocong" dan "keranda mayat" yang berkeliling di Pasar Tradisional Desa Cikupa. Penampakan pocong yang diarak sontak menjadi perhatian warga yang melihat pada . Di belakang sosok pocong, tampak beberapa petugas mengenakan hazmat menggotong keranda mayat. Menurut Camat Cikupa Abdullah, pocong dan keranda itu akan berkeliling seminggu sekali. "Tidak setiap hari," kata dia ketika dikonfirmasi Selasa (1/9). Camat Abdullah menjelaskan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional itu untuk memberikan peringatan kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker. "Kita ingin masyarakat sadar bahwa COVID-19 ini masih ada di tengah masyarakat dan masih mematikan," kata Abdullah. Angka konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih terus menanjak. Hal tersebut diduga lantaran masyarakat mulai abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat orang berkerumun, seperti pasar tradisional Abdullah mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 di wilayah Cikupa mulai menurun. Pasalnya, banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya. "Kami melihat masyarakat sudah enggan memakai masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya, sehingga dengan sosialisasi ini kami berharap masyarakat kembali sadar," jelasnya. Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah COVID-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen, akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun. Abdullah menerangkan, wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah gara-gara kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang. "Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ketiga sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif COVID-19 di bawah Kecamatan Curu, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdullah. Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi tersebut yakni akan mengenakan sanksi sosial seperti push up dan sanksi administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. "Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat sadar untuk menerapkan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tuturnya.(dn/din)

Tags :
Kategori :

Terkait