Baru Panen Sekali, Terdeteksi Polisi

Selasa 01-09-2020,03:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Polisi menangkap pengedar yang menjual ganja setengah kering. Ini di luar kebiasaan. Biasanya ganja yang diedarkan dalam kondisi kering. Polisi curiga pelaku menanam ganja sendiri. Kecurigaan itu terbukti. Polsek Ciledug menemukan kebun ganja. Kebun itu di atap rumah, di Kampung Poncol, RT 04/RW 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Kakak beradik berinisial SY (38) dan WW (25) yang menyulap atap rumahnya menjadi kebun ganja. Polisi mendapati 47 batang pohon ganja yang ditanam di polybag. Tingginya 1 meter lebih. Umurnya sudah 6 bulan. Siap panen. "Ada beberapa batang pohon yang sudah dipanen dan diedarkan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto di lokasi, Senin (31/8). Kebun ganja itu terungkap berkat penangkapan pria berinisial SIA. Ia ditangkap saat sedang menjual ganja kepada remaja 15 tahun, berinsial MZ. “Salah satu tersangka menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Dari situ polisi melakukan pendalaman. Akhirnya ditemukan tanaman ganja yang siap dipanen dan juga yang masih dalam perawatan,"ujarnya. Kepada polisi SIA bercerita, mendapatkan ganja dari SY dan WW. Tim Reskrim Polsek Ciledug langsung menuju rumah SY dan WW. Setelah digeledah, polisi menemukan kebun ganja itu. Pantuan Tangerang Ekspres di lokasi, nampak rumah tersebut memiliki atap yang sudah dicor. Di atasnya dipasang jaring. Ada gubuk kecil di salah satu sudut. Namun, agar tak sembarangan orang masuk, menuju atap rumah tidak ada tangga penghubung. Aktivitas para tersangka ini menggunakan tangga besi biasa yang bisa diangkat dan dipindah untuk naik ke atap. Sehingga tidak ada orang yang mengetahui jika di atap rumah SY dan WW ada kebun ganja. Sugeng menambahkan, dari hasil interogasi para tersangka melakukan pembibitan hingga panen sejak Maret lalu. Semua didapati dari tersangka WW yang saat ini DPO. "Dari pengakuan tersangka, omset dari 15 gram ganja yang dijualnya senilai Rp300 ribu. Hasil panennya diedarkan di sekitar sini Kecamatan Karang Tengah,”paparnya. Ia menjelaskan, modus para tersangka ini berpura-pura menanam cabai di depan rumah. Cabai itu pun dibagikan kepada masyarakat sekitar. Sehingga tidak ada mencurigai adanya tanaman ganja di lokasi tersebut. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,”ungkapnya. Sementara itu, Wahyu salah satu warga yang tinggal dekat rumah tersangka menuturkan, aktivitas SW dan WW tidak diketahui oleh warga. Hanya terlihat di rumahnya ada bibit cabai, dan itu selalu dibagikan kepada warga. "Kami warga sekitar tidak tahu kalau mereka berdua menanam ganja. Setahu kami mereka berdua tanam cabai. Kaget tiba-tiba banyak polisi datang,"tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait