KRONJO -- Satpol PP Kabupaten Tangerang, menutup aktivitas usaha ilegal pengupasan tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kemarin. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengajak camat dan kepala desa (kades) memiliki kewajiban pengawasan agar usaha ilegal itu jangan sampai beraktivitas kembali setelah ditutup. "Camat dan kades memiliki kewajiban mengawasi dan menjaga, jangan sampai aktif lagi," kata Bambang, kepada Tangerang Ekspres, saat ditanya bagaimana upaya pengawasannya agar aktivitas ilegal tersebut tidak beraktivitas kembali setelah ditutup, Rabu (26/8). Bahkan kata Bambang, saat penutupan, pihaknya ke lokasi usaha ilegal itu, didampingi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kronjo, meliputi Camat Kronjo, Danramil 08/Kronjo dan Kapolsek Kronjo. Bambang mengungkapkan, hasil penemuan pihaknya di lokasi itu, antara lain kegiatan operasional kupasan tanah dilakukan oleh penanggung jawab usaha yang bernama Eep. Lalu terdapat tiga unit dump truk, mobil truk kecil, dua unit alat berat beko, terdapat 10 drum solar dan saung atau pos petugas alat. Bambang memaparkan, adapun tindakan yang dilakukan di lokasi itu, yakni menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban. Lalu menyampaikan Perda nomor 13 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangeran. “Setelah itu, menutup atau memberhentikan kegiatan operasional kupasan tanah dengan tanda pemasangan plang penutupan atau pemberhentian,” tegasnya. Diminta menanggapi tentang ajakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kewajiban camat dan kades wajib mengawasi lokasi pengupasan tanah yang sudah ditutup itu. Ruslan,Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan Kronjo mengatakan, bersiap melaksanakan instruksi tersebut. “Ini demi penegakan Perda nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban. Perda nomor 13 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangeran,” ujarnya. Bahkan kata Ruslan, dirinya melakukan pengawasan di lokasi pengupasan tanah Rabu sore ini. Ia bersyukur tidak terdapat aktivitas apapun di lokasi tersebut. Padahal sebelum ditutup, sudah terdapat aktivitas pada sore hari. “Kami dari kecamatan dan desa, siap mengawasi usaha illegal ini, agar tidak beraktivitas kembali,” pungkasnya. (zky/mas)
Satpol PP Segel Galian Tanah
Kamis 27-08-2020,03:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,10:30 WIB
Kinerja Triwulan I 2026 Positif, bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis
Jumat 22-05-2026,10:37 WIB
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
Jumat 22-05-2026,09:27 WIB
ARYADUTA Lippo Village Perkuat Pengalaman Kuliner di Tangerang dengan Tiga Chef Spesialis
Terkini
Jumat 22-05-2026,21:56 WIB
Kepala BKN Sebut Surat Rekomedasi Perpanjangan Sekda Tangsel Sesuai Regulasi
Jumat 22-05-2026,10:37 WIB
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
Jumat 22-05-2026,10:30 WIB