Pencairan BSU Karyawan Mundur

Selasa 25-08-2020,04:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) batal dilaksanakan hari ini (25/8). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih, rekening bank calon penerima program BSU butuh divalidasi lagi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya sudah menerima 2,5 juta data penerima BSU dari BPJamsostek untuk pencairan batch pertama. Data tersebut harus dicek ulang untuk mengetahui kesesuaian dengan data yang ada. Seperti diketahui, pegawai swasta dan pegawai pemerintah non PNS, bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta. Ini berlaku bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Direncanakan, uang itu akan ditransfer mulai 25 Agustus. "Setelah diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, red), kami perlu lakukan pengecekan," ujarnya dalam acara pemyerahan data calon penerima BSU di Jakarta, kemarin (24/8). Ida mengatakan, pihaknya butuh waktu sekitar empat hari untuk memverifikasi 2,5 juta data tersebut. Sebab, diperlukan kehati-hatian ekstra dalam proses validasinya. "Data 2,5 juta pekerja itu, bukan angka sedikit. Kami butuh kehati-hatian," paparnya. Setelah lolos check list di Kemenaker, data tersebut akan disetor ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa dilakukan pencairan dana. Setelahnya, dana disalurkan ke bank-bank negara untuk kemudian ditransfer ke rekening masing-masing calon penerima BSU. Diharapkan semua proses ini selesai akhir Agustus sehingga bisa langsung dicairkan. "Untuk batch pertama penerima. Nanti minimal perminggu (dicairkan, red)," jelas Ida. Saat ini sendiri, kata dia, sudah 13,7 juta data rekening calon penerima program BSU yang sudah disetor ke BPJamsostek. Masih ada sisa 2 juta data lagi dari target 15,7 juta data yang terus diupayakan untuk dikumpulkan. Ida optimis, seluruh data bisa masuk pada bulan depan. Kendati begitu, dia mewanti-wanti agar pemberi kerja tidak asal memberi data pekerjanya. Sebab, ada sanksi yang bisa dikenakan bila data yang diberikan tidak valid seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Penghentian layanan untuk yang tidak daftarkan pekerjanya," tutur politisi PKB tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ida turut menyampaikan, bahwa nantinya pegawai honorer juga bisa mendapat BSU ini. Selama terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Ini merupakan kesepakatan dari penambahan peserta yang sebelumnya hanya ditargetkan 13,8 juta menjadi 15,7 juta penerima. "Kriterianya, pegawai pemerintah non pns, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, red), dan tidak menerima gaji 13," ungkapnya. Dirut BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, penyerahan data ini memang sengaja dilakukan secara bertahap. Meski saat ini dari target 15,7 juta penerima sudah 13,7 juta data yang terkumpul. Bahkan, per 24 Agustus, sudah 10 juta data yang tervalidasi. Seperti diketahui, proses validasi ini dilakukan berlapis. Pihaknya harus melakukan tiga kali proses validasi seluruh data tersebut. Penyerahan data bertahap ini, kata dia, untuk memudahkan proses rekonsiliasi, monitoring, dan kehati-hatian. "Bisa saja langsung diserahkan 10 juta data. Tapi, ini untuk mempermudah monitoring dan prinsip kehati-hatian," ungkapnya. Nantinya, lanjut dia, data akan diserahkan per minggu, minimal 2,5 juta data. Mengenai 2 juta data yang belum masuk, Agus meminta agar pemberi kerja segera meng-collect nomor rekening pegawainya. Sehingga mereka bisa mendapat BSU dari pemerintah. Disinggung soal ketidakvalidan data calon peserta, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan sejumlah data pada perusahaan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan. Meski begitu, dia menegaskan data yang disetorkan harus benar. Bila tidak, pemberi kerja bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, hingga penghentian pelayanan publik tertentu. "Akan mendapat sanki administratif, berupa teguran, denda, hingga pelayanan publik tertentu, dan sanki lain sesuai peraturan yg berlaku," ungkap Agus. Dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peluang bagi peserta baru untuk mendapat BSU ini. Karena data telah dikunci per Juni 2020. Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, sejak kemarin (24/8) pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi gaji untuk para karyawan. Ani menjelaskan, seluruh persiapan pencairan subsidi gaji telah rampung. Termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14/2020 sebagai payung hukumnya. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama. ‘’Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,’’ ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR, kemarin. Ani memerinci, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 37,87 triliun untuk pencairan subsidi gaji. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang telah terdaftar kepesertaannya dalam BPJamsostek. Pencairan tersebut dilakukan dua kali dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Masing-masing penerima akan mendapat Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya senilai Rp 2,4 juta. Tak hanya itu, Ani menyebut pemerintah membuka kemungkinan perluasan pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer. Meski belum banyak memerinci hal itu, namun pemerintah masih melakukan proses penyempurnaan data guru honorer, baik di Kemendikbud maupun di KemenPAN-RB. ‘’Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsostek, dan saat ini dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,’’ tuturnya. (mia/dee)

Tags :
Kategori :

Terkait