593 Restoran Ikut Penghapusan Sanksi Pajak

Rabu 12-08-2020,03:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pemkot Tangsel membuak kebijakan penghapusan sanksi pajak bagi sejumlah sektor. Ini dilakukan seiring dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang membatasi aktivitas warga di luar rumah. Sehingga, merosotnya pendapatan sektor pajak. Penghapusan sanksi pajak ini, dilakukan Pemerintah Kota Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bapenda mengeluarkan melakukan penghapusan sanksi pajak bagi sektor restoran, parkir, dan sejumlah sektor lain. Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Tangsel, Faisal Rahman menjelaskan, hingga 10 Agustus 2020 ada 593 wajib pajak restoran yang telah memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi. “Untuk wajib pajak lainnya juga ada yang memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi, tetapi tidak terlalu banyak dibandingkan restoran yang mencapai 593 Wajib pajak,” ungkap Faisal. Pemanfaatan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak utang diikuti wajib pajak karena selama bulan Maret dan April mengalami penurunan omzet yang drastis karena covid-19. Sehingga banyak wajib pajak resto yang buka namun tidak bisa melakukan pembayaran pajak, begitu pula yang tutup sementara. “Kebijakan penghapusan sanksi ini bagi resto yang buka masa pandemi, sangat bermanfaat untuk moment melakukan pembayaran pajak tanpa denda, walaupun belum signifikan. Namun, tetap ada progres yang baik, karena mereka masih mau melakukan pembayaran pajak,” jelasnya. Faisal mengajak wajib pajak yang belum memanfaatkan moment ini, bisa langsung memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi dikarenakan kebijakan ini akan berakhir pada 21 Agustus mendatang. Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti menjelaskan, penghapusan sanksi itu untuk pajak-pajak yang sifatnya self assessment. Yaitu restoran, hotel, hiburan dan parkir. “Jadi kalau misalnya, masa pajak Maret dia sudah hitung omsetnya dia sebenarnya harus bayar. Taruhlah bayar pajak restoran misalnya Rp 200 ribu untuk masa pajak Maret. Tapi dia enggak bayar nih masa bayar pajak Maret lewat dari 30 hari. Lewat sehari saja dia kena denda 2 persen kan, jadi harusnya bayarnya pokok plus denda. Nah karena covid ini, dendanya itu enggak usah bayar. Yang penting dia bayar pokok walaupun dia bayar masa pajak Maret dibayar bulan Juni misalnya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bapenda Kota Tangsel, Serpong. Ayu menjelaskan, penghapusan sanksi pajak tersebut mengikuti Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) nomor 15 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak terhutang untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut sampai 21 Agustus. Kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan para pengusaha atau wajib pajak yang terdampak Covid-19. “Pastinya mereka kesulitan dalam membayar pajak apalagi ditambah dengan dendanya.  Jadi kalau misalnya masa pajak Maret sampai Juli dia bayar telat selama tidak melewati akhir 31 Agustus dia cuma bayar pokok saja dendanya tidak dihitung. Tapi kalau bayar September kena denda,” terang perempuan yang akrab disapa Ayu ini. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait