Bayar Hutang Proyek di APBD Perubahan

Kamis 06-08-2020,05:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), mulai pembahasan angggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2020. Nilai diperkirakan mencapai Rp400 miliar, serta tidak ada porsi untuk proyek atau kegiatan usulan baru. Pada anggaran perubahan ini, juga ada kuota bagi pelaksanaan proyek ataupun kegiatan yang sudah teken kontrak diawal tahun, sebelum rasionalisasi APBD murni 2020. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat mengatakan, pemerintah baru merumuskan anggaran perubahan dalam bentuk dokumen kebijakan umum anggaran penetapan platform anggaran sementara (KUA PPAS). Ia memaparkan, dokumen tersebut akan dibahas bersama badan musyawarah dewan pada minggu ketiga Agustus ini. "Belum kepada pembahasan anggaran perubahan. Belum ke tahap perumusan angaram perubahan. Hanya kami sudah komunikasi dengan badan musyawarah dewan dimana sepakat pembahasan di minggu ke empat Agustus ini. Tentu diawali pembahasan KUA PPAS," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, saat ditemui, Rabu (5/8). Hidayat berharap, pembahasan bersama dewan tentang anggaran perubahan maupun dokumen KUA PPAS bisa berjalan lancar. Sehingga, pelaksanaan anggaran perubahan bisa tepat waktu di September hingga Agustus. "Itu pun kalau pembahasan bersama dewan berjalan mulus," jelasnya. Hidayat menjelaskan, kebijakan ketua TAPD, Sekretaris Daerah, yakni,  meminimalisir usulan kegiatan atau proyek baru. Sehingga, APBD Perubahan hanya diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkena rasionalisasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya, dasar penyusunan anggaran perubahan yakni dari kegiatan yang terdampak rasionalisasi dimana nilainya mencapai Rp1 triliun. "Tetapi yang dipandang perlu saja. Namun ada kegiatan yang yang terkena rasionalisasi dan dipandang tidak perlu, maka tidak akan dilaksanakan di anggaran perubahan," jelasnya. Menurutnya, kriteria kegiatan yang akan dipulihkan yakni, yang sudah terikat kontrak  dan tertunda karena rasionalisasi yang menjadi prioritas utama untuk kita pulihkan lagi. Termasuk kegiatam fisik maupun paket yang sudah dilaksanakan namun belum dibayarkan. "Termasuk kegiatan atau paket yang sudah dikerjakan, namun belum dibayarkan juga masuk skala prioritas. Itu menjadi pekerjaan rumah kita (PR). Sementara ini usulan baru kita eliminir dahulu. Kita sarankan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk tidak mengusulkan kegiatan baru kalau memang urgensinya tidak ada," tegasnya. Hidayat mengatakan, sudah menghitung jumlah kebutuhan anggaran serta ketersediaan uang di kas daerah. "Nilainya berkisar di Rp300 hingga Rp400 miliar yang kita butuhkan untuk pemulihan," ujarnya. Lanjutnya, apabila kegiatan yang sudah tercatat di APBD murni namun belum ada kontrak, maka akan ada evaluasi masih perlu atau tidak dilaksanakan. Namun, jika ada usulan kegiatan dari OPD yang merasa perlu maka akan dibahas dalam APBD Perubahan. "Yang kita rasionalisasi anggaran totalnya Rp1 triliun dari APBD murni 2020, namun di APBD Perubahan ini tidak semua kita pulihkan karena uangnya tidak ada dan tidak cukup. Karena pendapatan ikut terdampak, dimana baru beberapa sektor ekonomi yang diperbolehkan. Jadi ikut terdampak," ujarnya. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait