Pembangunan Tower di Sepatan Timur Tak Kantongi IMB

Rabu 15-07-2020,03:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN TIMUR -- Sejumlah personil Trantib Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mengimbau para pekerja proyek tower telekomunikasi di Kampung Gempol Sari, RT 03/04, Desa Gempol Sari, berhenti beraktivitas, Selasa (14/7). Penyebabnya, perusahaan yang yang mendirikan proyek tower telekomunikasi di alamat tersebut belum mengantongi surat-surat perizinan resmi dari lembaga terkait, diantaranya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sukanta, Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Sepatan Timur menuturkan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa pembangunan tower telekomunikasi setinggi 42 meter itu belum memiliki IMB. "Bahkan, warga yang ikut menandatangani izin lingkungan merasa ditipu. Awal bilangnya tower telekomunikasi dibangun tidak terlalu tinggi. Sekarang tower dibangun ketinggiannya mencapai 42 meter," ungkapnya, kepada Tangerang Ekspres. Tidak hanya itu kata Sukanta, Senin kemarin pihaknya sudah menegur para pekerja agar aktivitas proyek pembangunan tower telekomunikasi itu berhenti sementara, sebelum mengantongi IMB ataupun perizinan lain yang dibutuhkan tentang keberadaan tower. "Oleh karena itu, Selasa ini kami kembali mengimbau para pekerja agar aktivitas pembangunan tower telekomunikasi dihentikan," tegasnya. Sukanta menyampaikan, warga resah apabila perusahaan pembangunan tower telekomunikasi tidak mengikuti prosedur perizinan. "Mereka (warga-red) khawatir keamanan dan keselamatannya tidak terjamin, bila proyek itu tidak mengikuti prosedur yang berlaku tentang mendirikan tower telekomunikasi," pungkasnya. Di tempat terpisah sekitar pukul 15.00 WIB, seorang warga melaporkan, aktivitas pembangunan proyek telekomunikasi kembali berjalan setelah sejumlah personil Trantibum menghentikan sementara proyek itu Selasa pagi. "Pekerja masih aktivitas lagi. Padahal pagi tadi sudah dilarang aktivitas," ujarnya, singkat. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait