Masjid Wajib Patuhi Protokol Covid

Rabu 15-07-2020,02:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 6, rumah ibadah seperti masjid di Kota Tangsel sudah boleh kembali digunakan untuk beribadah. Begitu juga saat ini di mana Kota Tangsel kembali menerapkan PSBB tahap 7 sampai 26 Juli mendatang. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, meskipun masjid sudah boleh kembali digunakan namun, ada aturan-aturan yang harus dijalankan. "Jadi tidak semata-mata kembali dibuka dan mengabaikan aturan yang ada," ujarnya saat memberikan sambutan saat pembinaan pengurus DMI Kota Tangsel dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di masjid se-Kota Tangsel di Gedung Satu Lantai Satu, Balai Kota, Selasa (14/7). Rojak menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 pakai masker jadi keharusan dan kebutuhan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru. Islam adalah agama yang menjaga kebersihan tapi belum jadi kebiasaan dan jarang lakukannya. Di tengah pandemi kita dituntut adaftasi dan terua menerus dilakukan. "Harus ada kemauan yang keras, bekerja keras kalau mau melakukan demikian. Pakai masker saat ini jadi kebutuhan yang harus dilakukan seperti kita butuh makan," tambahnya. Menurutnya, Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, baik yang harus dipatuhi pengurus maupun jamaah. Untuk pengurus atau DMI ada 11 poin yang harus dijalankan, seperti menerapkan petugas pelaksanaan protokol kesehatan, pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin dan terjadwal. Juga membatasi pintu jalur rumah ibadah yang dibuka yakni pintu masuk dan keluar tidak sama, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh. Termasuk melakukan pembatasan jarak jamaah minimal satu meter. "Jumlah jamaah dibatasi di dalam masjid supaya tidak ada penumpukan, kalau banyak maka DKM harus tambah tenda," jelasnya. Sedangkan kewajiban yang harus ditaati jamaah adalah harus dalam kondisi sehat saat datang ke masjid, menyakinkan jika rumah ibadah sudah miliki surat pemberlakukan protokol kesehatan. Jamaah yang masuk harus pakai masker, sebelum masuk masjid wajib cuci tangan, menghindari kontak fisik seperti salaman dan pelukan. Termasuk jaga jarak, bagi jamaah lansia dianjurkan tidak ibadah di masjid, jamaah yang puny penyakit rentan atau bawaan disarankan tidak ke masjid dan ini untuk hindari penularan covid-19. "Pandemi ini tidak ada yang bisa pastikan akan hilang dan kata pakar virus ini akan hilang sendirinya. Kalau DMI harus disiplin di rumah ibadah masing-masing," ungkapnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, rumah ibadah sudah kembali boleh digunakan namun, harus mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menggunaan masker kain sehari harus dicuci, bila masker medis dipakai masyarakar bisa sampai 8 jam. Tidak berkerumun, jaga jarak dan lainnya. "Saya berharap adaptasi ini dimotori dari tokoh-tokoh umat aislam, dari remaja masjid, majlis taklim juga," ujarnya. Pak Ben menambahkan, PSBB tahap 7 sekarang yang bolehnya sudah banyak, toko sudah banyak yang buka, bengkel, toko mebel sudah boleh buka. Sedangkan ngka covid-19 di Kota Tangsel per Senin (13/7) pukul 17.00 WIB, ODP yang sembuh 2.246 orang, yang masih dipantau 41. PDP yang sembuh 690 dan dirawat tinggal 21 orang. Sedangkan pasien positif yang sembuh 315, yang dirawat 88 orang. Angka ini membuktikan bahwa kondisi penyebaran virus di Tangsel sudah baik tapi, tidak ada yang menjamin virus ini hilang di Kota Tqngsel. "Kalau kita tidak disiplin maka virus bisa muncul lagi," tambahnya. Masih menurutnya, Kota Tangsel saat ini masih zona kuning, tapi skalanya sudah menurun. Supaya hijau dari kuning ada 15 indikator yang telah ditetapkan BNPB yang harus dipenuhi. Seperti, angka penyembuhan dihitung dua minggu kebelakang tidak ada kasus baru, tidak ada angka penularan, angka kematian per hari, penularan perhari dan lainnya. "Setelah PSBB tahap 7 ini selesai dan angka kasus terus naik maka, PSBB akan terus dilakukan," tutupnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait