CISOKA – Adi Darma (32) pria yang sehari-hari berjualan keripik, harus berurusan dengan penegak hukum. Dia diamankan unit Reskrim Polsek Cisoka. Sementara rekannya masih dalam perburuan Polisi. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Raya Cisoka-Cangkudu, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu toko waralaba di Kecamatan Cisoka. Dari keterangan pelaku, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan selama beberapa terakhir. Pelaku mengakui sudah tujuh kali menjalankan aksinya. Selama menjalankan pencurian kendaraan tersebut, kedua pelaku tentunya mengamati kondisi lingkungan terlebih dahulu. “Pelaku ditangkap saat petugas kami sedang melakukan observasi kewilayahan di Jalan Raya Cisoka-Cangkudu. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mirip dengan pelaku yang terekam di kamera CCTV,” ucap Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohkman Triamtono, Senin (13/7). Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berkeliaran di jalanan dan rumah warga yang memiliki kendaraan. Pada saat pemilik kendaraan lengah, pelaku melancarkan aksinya. Untuk itu, orang nomor satu di Polsek Cisoka ini meminta, warga agar tetap berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Termasuk saat parkir di depan toko waralaba. “Mereka mencari kelengahan pemilik kendaraan bermotor. Oleh karenanya, saya imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, meskipun sudah terkunci. Karena para pelaku sudah mempersiapkan diri dengan kunci leter T,” ungkapnya. Lebih jauh Nur Rokhman memaparkan, para pelaku tersebut menjual kendaraan hasil curian itu kepada seorang kurir yang nantinya dijual kembali kepada seorang penadah. Harga sepeda motor tersebut biasanya dilihat dari kondisi sepeda motor hasil curian. “Pelaku ini menjualnya kepada kurir seharga Rp2.200.000. Biasanya uang tersebut dibagi dua oleh mereka. Uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” kata Nur Rokhman. Akibat perbuatan pelaku, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Dari pelaku Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor. (mas)
Penjual Keripik Nyambi Jadi Curanmor
Selasa 14-07-2020,04:02 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,22:32 WIB
Bantuan Alat Kerja Tingkatkan Kemandirian Ekonomi
Selasa 19-05-2026,21:22 WIB
Jadi Tempat Perayaan Juara Persib, Persita vs Persis Tanpa Penonton
Selasa 19-05-2026,22:27 WIB
Cegah Protes Warga, DLHK Keluarkan Tarif Retribusi Sampah
Selasa 19-05-2026,20:57 WIB
DPRD Minta Karaoke di Hotel Aston Disetop
Selasa 19-05-2026,22:17 WIB
Komisi I Desak Peningkatan Disiplin ASN
Terkini
Rabu 20-05-2026,18:55 WIB
Popda XII Banten 2026 di Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang Bidik Juara Umum
Rabu 20-05-2026,18:44 WIB
SDN Larangan Selatan 1 Gunakan Metode Sentuh Hati Antisipasi Bullying, Bina Guru Demi Cegah Perundungan
Rabu 20-05-2026,18:42 WIB
Allysia Fathiya Azzahra W, Juara Taekwondo Championship TangCity Cup 2026
Rabu 20-05-2026,18:39 WIB
SMPN 2 Pagedangan: Sekolah Adiwiyata Memperkuat Komitmen Peduli Lingkungan
Rabu 20-05-2026,18:38 WIB