Komplotan Pencuri Gondol Pipa PDAM Rp 2,4 M

Rabu 08-07-2020,03:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Pipa berukuran besar untuk jalur air Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bentang, lenyap. Jumlah 170 batang. Harganya kurang lebih Rp 2,4 miliar. Pelakunya komplotan pencuri yang beranggotan 5 orang. Kelima pencuri sudah mendekam di tahanan Polsek Beda. "Pipa yang dicuri itu, pipa HDPE jaringan distribusi utama (JDU) PDAM di Kota Tangerang," kata Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar. Ia menjelaskan, Pipa HDPE berukuran PE 100 OD.630mm PN.8 SDR tersebut, sebelumnya berada di pinggir jalan. Karena sedang proses pemasangan di sepanjang Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda. Akan tetapi, komplotan yang dipimpin Junjuwa Reza Kasmewara berhasil mencuri 170 batang pipa. Selanjutnya dijual melalui media sosial Facebook dengan harga yang sangat murah, Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500 perkilo. Doddy Ginanjar mengatakan, ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri. Batang pipa tersebut adalah milik PT Yasa Industri Nusantara yang sedang mengerjakan instalasi saluran induk untuk PT Moya, rekanan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya ke media sosial dengan mengubah nama PT Moya menjadi PT Mayo. "Para pelaku ini bernama Junjuwa Reza Kameswara, Hendrik Gunawan, Revie Faizal (penadah), Bunamin (perantara), dan Ahmad Anwar (penadah), kelimanya melakukan aksi tersebut di saat adanya PSBB di Kota Tangerang. Sehingga berhentinya proyek saluran air dari PDAM dimanfaatkan untuk melakukan pencurian,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Loby Mapolsek Benda, Selasa (7/7). Doddy menambahkan, awal laporan dilakukan PT Yasa Industri Nusantara ke Polsek Benda pada 3 Juni lalu. Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp 2,4 miliar. "Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari pengakuan pelaku mereka mencuri pipa dari Maret hingga Juni sebanyak 170 batang pipa,"paparnya. "Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa ke pengepul. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memberikan dokumen berupa surat jalan fiktif," ungkapnya. Dari tangan para tersangka, kata Doddy, berhasil mengamankan barang bukti berupa Handpone, surat jalan fiktif, bukti transfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah dipotong-potong. "Kita masih mengejar satu tersangka lagi," tutupnya. (ran)

Tags :
Kategori :

Terkait