Mendukung Petahana Berisiko, Netral Karier Terancam

Rabu 01-07-2020,03:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta – Pilkada serentak masih enam bulan lagi. Namun, ratusan aparatur sipil negara (ASN) sudah terdeteksi melakukan pelanggaran terkait netralitas abdi negara. Merespons hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) putuskan gandeng KPK untuk perketat pengawasan. Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengakui jelang pilkada posisi ASN menjadi penuh risiko ketika bersikap netral. Mendukung salah satu calon, atau hanya diam saja juga tidak 'aman'. Sebab, ketika ingin netral dianggap tidak mendukung petahana. ”Sementara, mau mendukung dianggap berisiko kalau petahana kalah. Diam pun kemudian tidak memiliki harapan karier,” ungkapnya. Kondisi ini yang kemudian membuat ASN tak profesional. Bahkan, ada yang akhirnya memutuskan “main-main” demi mengembangkan karier. Dalam kesempatan tersebut, Nurul Gufron mengatakan, pihaknya akan terus mendukung KASN serta Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. Terhadap kepala daerah yang kurang patuh, KPK mengingatkan pentingnya penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”Stranas PK juga mendorong agar alur dan proses pengawasan serta sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB 5 lembaga segera diselesaikan,” tegasnya. Saat ini saja, meski pilkada belum resmi dimulai, pelanggaran tersebut sudah banyak terjadi di daerah. KPK mencatat, 5 daerah dengan pelanggaran terbanyak meliputi Kabupaten Wakatobi 18 kasus, Kabupaten Sukoharjo 11 kasus, Provinsi Nusa Tenggara Barat 7 kasus, Kabupaten Dompu 7 kasus, dan Kabupaten Bulukumba 7 kasus. Merujuk pada data yang dikumpulkan KASN, 369 pegawai ASN tercatat melakukan pelanggaran terkait hal ini. Mirisnya, pelanggaran paling besar justru dilakukan oleh ASN yang memangku jabatan pimpinan tinggi (JPT). Yakni sebesar 33 persen. Disusul, jabatan fungsional 17 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen, jabatan kepala wilayah yaitu lurah dan camat 7 persen, dan sisanya, pada jabatan lain. Untuk kategori pelanggaran, para ASN ini paling banyak melakukan pelanggaran berupa kampanye atau sosialisasi di medsos sebanyak 27 persen. Kemudian, melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya sebanyak 21 persen, memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 13 persen, deklarasi sebagai bakal calon 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4 persen. Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut, dari total ASN yang melanggar, 283 orang ASN telah mendapat rekomendasi penjatuhan hukuman. Meski, baru 99 orang atau 34,9 persen yang mendapat sanksi dari kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat. ”Sangat disayangkan para kepala daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas,” keluhnya dalam acara kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, kemarin (30/6). Agus menegaskan, netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara. Pasalnya, berbagai pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya. Seperti perilaku KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik. Guna menekan angka pelanggaran semakin besar nantinya, KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN terus memperkuat kerja sama dengan kementerian/lembaga. Sinergitas untuk pencegagan dan pengawasan ini diantara bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, KPK, Bawaslu dan BKN. Sementara itu, Direktur Wasdal IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Achmad Slamet Hidayat menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh kampanye ASN netral ini. BKN akan mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, dengan menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang bersangkutan. ”Pegawai ASN tersebut tidak akan bisa naik pangkat, rotasi jabatan, apalagi promosi jabatan. Sampai rekomendasi sanksi ditindaklanjuti oleh PPK,” tegas Achmad. (mia)

Tags :
Kategori :

Terkait