Guru Demo di Polresta, Usut Dugaan Korupsi di Sekolah

Selasa 30-06-2020,04:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Guru salah satu SMA Negeri di Kabupaten Tangerang beramai-ramai mendatangi kantor Polresta Tangerang. Mereka meminta kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan dugaan kekerasan serta pencurian laporan pertanggungjawaban (LPj) sekolah tahun anggaran 2019 segera diusut tuntas. Para guru dan staff sekolah membawa spanduk serta pamflet berisi tuntutan agar polisi memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku. Kasus yang dilaporkan guru ke polisi yakni, pencurian LPj BOS tahun anggaran 2019 serta dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada mantan bendahara sekolah. Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang Andy Juweni mengatakan, ada tindakan kriminalisasi terhadap guru yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ia mendesak kepolisian bertindak tegas. "Kami meminta agar polisi tidak mengusut laporan terhadap guru kami yang berani membongkar kasus dugaan penyelewengan dana BOS malah dilaporakan dengan tuduhan yang tidak jelas. Kita semua di sini minta kelanjutan laporan segera dihentikan karena menurut kami tindakan seperti itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru yang telah berani membongkar kasus penyelewengan dana BOS yang menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar," ujarnya kepada awak media di depan kantor Polresta Tangerang, Senin (29/6). Ia menilai tuduhan pencurian LPj tidak mendasar karena laporan pertangungjawaban sudah diberikan sekolah kepada Inspektorat Provinsi Banten. Menurutnya, tuduhan pencurian tidak mendasat termasuk tudingan penganiayaan dinilai mengada-ada. Ia menjelaskan, oknum guru yang melakukan pemukulan dilatarbelakangi penyerangan terlebih dahulu oleh mantan bendahara kepada guru dengan mencekik leher. "Penyerangan terjadi ketika inspektorat mengunjungi seklolah pada Jumat kemarin. Usai dilerai oleh guru di sekolah, esok harinya kedua orang saling tadi yakni, Wiji dan Subaih membuat laporan kepada polisi," jelasnya. Andy mendesak polisi mempercepat proses penyidikan dugaan penyelewengan dana BOS agar secepatnya kasus bisa selesai. Ia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan saudara WJ  dan SB ketika menjabat sebagai kepala sekolah dan bendahara mencapai Rp1,2 miliar di tahun anggaran BOS reguler 2019. Sementara, Ketua tim Kuasa Hukum Komite Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar mengatakan, mendatangi kantor polres bertujuan mengungkap kasus korupsi dana sekolah selaama 6 hingga 7 tahun oleh kepala sekolah dan bendahara hanya saja barang bukti yang didapat baru berupa LPj tahun anggaran 2019. "Kami meminta hentikan kriminalisasi kepada guru yang telah berani membuka tabir korupsi sekolah. Masyarakat dan para orang tua siswa harus mendukung upaya guru dan komite sekolah dalam mengungkap kasus korupsi dana BOS reguler," jelasnya. (sep/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait